Pendiri YG Entertainment, Yang Hyun Suk, resmi dijatuhi hukuman satu tahun masa percobaan dan enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus narkoba B.I eks iKON.
Pada 2020 lalu, dia dakwa atas dugaan menutupi penyelidikan dengan mengancam informan kasus tersebut untuk mencabut pernyataan.
Sidang pertama yang digelar pada 2022 menghasilkan putusan bahwa Yang Hyun Suk tidak bersalah karena kurangnya bukti. Namun, jaksa tidak terima dan mengajukan banding.
Dalam sidang banding pada 2023, pengadilan mengubah putusannya. Majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman satu tahun masa percobaan dan enam bulan penjara.
| Baca Juga : Fans Desak BLACKPINK Keluar dari YG Jelang Konser, Ada Apa?
Kemudian pada Jumat (18/7), Mahkamah Agung Korea Selatan mengeluarkan putusan akhir. Menguatkan vonis tersebut. Ini menjadi akhir perjalanan kasus hukum yang sudah berjalan selama 5 tahun.
Yang Hyun Suk tidak dipenjara. Hukuman itu artinya, dia berada dalam masa percobaan selama satu tahun. Jika dalam kurun waktu tersebut ia melakukan pelanggaran hukum serupa, maka akan dipenjara selama enam bulan.
Pendiri agensi YG yang menaungi BLACKPINK itu menerima putusan pengadilan dengan legowo, tapi tidak menampik ada perasaan kecewa karena perubahan dakwaan jaksa selama sidang kasus berlangsung.
Awalnya, dia didakwa melakukan ancaman balasan, sebuah tindakan untuk membalas seorang yang melaporkan sebuah kasus. Namun, jaksa kemudian mengubah dakwaannya menjadi pemaksaan pertemuan dengan informan.
“Meskipun ada kekecewaan atas putusan Mahkamah Agung ini, saya menerimanya dengan rendah hati,” bunyi pertanyaan resmi Yang Hyun Suk, dikutip dari laman Sports Kyunghyang.
| Baca Juga : Bukan Cuma HYBE, Ini Skandal Agensi Big 4 K-Pop
“Tuduhan ‘ancaman balasan’ yang pertama kali didakwakan telah diputuskan tidak bersalah, baik di sidang pertama maupun kedua. Selama proses sidang kedua, pihak kejaksaan mengubah dakwaannya menjadi ‘pemaksaan pertemuan’, sebuah tuduhan yang tidak biasa,” lanjutnya.
Meski begitu, Yang Hyun Suk juga lega karena akhirnya kasus hukum yang menimpanya berakhir.
Di sisi lain, B.I eks iKON yang dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkoba dijatuhi hukuman 4 tahun masa percobaan dan 3 tahun penjara pada 2021.
Selain itu, dia juga harus mengikuti program pelayanan masyarakat selama 80 jam, 40 jam rehabilitasi, dan denda 1,5 juta won (Rp17 juta).
Meski dalam masa percobaan, B.I eks iKON tetap aktif bermusik. Begitu pula Yang Hyun Suk yang masih menjalankan tugasnya sebagai produser eksekutif di YG Entertainment. (*)