Penangguhan penahanan atas kasus peredaran vape berisi liquid mengandung etomidate yang diajukan Jonathan Frizzy atau Ijonk ditolak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Agung Suarja Teja Buana pada Jumat (24/7/2025).
“Permohonan dari pengacaranya (Jonathan Frizzy), kita tolak, tetap ditahan,” katanya.
Alasan utama penolakan permohonan tersebut adalah untuk memastikan kelancaran proses persidangan dan memberlakukan kesetaraan di mata hukum. Apalagi, kondisi kesehatan pria yang akrab disapa Ijonk itu sudah membaik.
| Baca Juga : Dhena Devanka Singgung Perceraian, Jonathan Frizzy Dipenjara
Kejaksaan juga sudah menetapkan perihal jadwal sidang perdana. Sidang kasus dugaan vape berisi obat keras tersebut akan digelar pada Agustus mendatang.
“Sudah ada penetapan tanggal 6 Agustus 2025,” tandas Made.
Diketahui, Ijonk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape berisi liquid mengandung etomidate. Sebelumnya, ia ditangkap pada Minggu (4/5/2025) pukul 17.00 WIB di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Meski demikian, mantan suami Dhena Devanka itu tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Sebab, Ijonk masih menjalani pemulihan setelah operasi ambeien.
| Baca Juga : Jonathan Frizzy Disebut Sakit Kanker Stadium Awal
Setelah kondisi kesehatannya stabil, aktor berusia 43 tahun itu dilakukan penahanan mulai Jumat (11/7/2025) di Polres Bandara Soekarno-Hatta, lalu dipindahkan di Lapas Pemuda Kota Tangerang, pada Senin (14/7/2025).
Dalam kasus ini, Ijonk berperan besar dalam mendatangkan vape berisi liquid mengandung etomidate dari Malaysia dan Thailand ke Indonesia.
Dia berkomunikasi langsung dengan bandar EDS di Malaysia untuk membeli barang ilegal tersebut.
| Baca Juga : Segera Disidang, Jonathan Frizzy Ditahan di Lapas Tangerang
Selain itu, Ijonk juga menyiapkan kurir untuk mengambil vape, mempersiapkan akomodasi, memonitor dan memfasilitasi penjemputan barang di Indonesia.
Dalam melancarkan aksinya, Ijonk membuat grup percakapan WhatsApp bernama ‘Berangkat’ yang beranggotakan BTR (kurir), EDS (bandar) dan tersangka lain yakni ER (penghubung).
Karena aksi mereka, Ijonk dan tiga tersangka lain dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHP. (*)