Kasus peretasan dan pencurian yang menimpa Jungkook BTS akhirnya menemukan titik terang. Warga negara Tiongkok, pemimpin jaringan kejahatan peretasan internasional, ditangkap di Thailand dan telah diserahkan kepada otoritas Korea Selatan.
Menurut Kementerian Kehakiman Korea Selatan, tersangka tiba di Bandara Internasional Incheon pada Jumat (23/8/2025) pukul 05.05 pagi waktu setempat. Upaya itu melibatkan kerja sama dengan Interpol dan otoritas Thailand.
Selain Jungkook, ada banyak korban lain termasuk pebisnis besar. Sindikat yang dipimpin pelaku yang diketahui berusia 34 tahun itu disebut beroperasi antara Agustus 2023 hingga Januari 2024.
| Baca Juga : Instagram Baru Jungkook BTS Capai 7 Juta Pengikut Dalam Sehari
Mereka menyusup ke sistem situs web milik perusahaan telekomunikasi Korea Selatan untuk memperoleh data pribadi.
Data yang dicuri kemudian digunakan untuk membuka akun ponsel para korban. Dengan akses tersebut, kelompok itu berhasil membobol akun keuangan dan dompet kripto para korban, menyedot aset senilai lebih dari 38 miliar won (Rp 475 Milliar).
“Para korban termasuk figur-figur terkenal seperti anggota BTS Jungkook, pimpinan konglomerat besar, serta sejumlah tokoh bisnis lainnya,” ungkap pernyataan resmi Kementerian Kehakiman, dikutip dari Korea Times.
| Baca Juga : BTS Kumpul di Konser J-Hope, Jin dan Jungkook Beri Kejutan
Tersangka diketahui melarikan diri ke Thailand pada April lalu. Melalui kerja sama antara Badan Kepolisian Metropolitan Seoul, Interpol, dan Jaringan Keadilan Asia Tenggara, pihak berwenang Korea mengajukan pemindahan tersangka yang akhirnya dikabulkan otoritas Thailand.
“”Kami akan meminta surat perintah penangkapan setelah memeriksa tersangka dan menganalisis barang-barang sitaan. Mengingat dampak sosial yang signifikan dari kasus ini, kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh,” ujar perwakilan unit kejahatan siber Kepolisian Metropolitan Seoul.
Diketahui, Jungkook menjadi korban peretasan dan pencurian pada Januari 2024, tepat setelah memulai wamil.
Pelaku disebut mencuri 33.500 lembar saham HYBE senilai sekitar 8,4 miliar won (sekitar Rp 98,1 miliar).
| Baca Juga : Pulang Wamil, Rumah Jungkook BTS Hampir Dibobol Wanita
Peretas kemudian menjual 500 lembar saham tersebut, bernilai sekitar 126 juta won (sekitar Rp 1,47 miliar), kepada pihak ketiga.
Label HYBE, Big Hit Music, lantas membekukan rekening itu sehingga mencegah kerugian lebih lanjut.
Selain itu, Jungkook juga mengajukan gugatan untuk meminta pengembalian 500 saham yang ditransfer ke pihak ketiga pada tahun 2024.
Pengadilan Distrik Barat Seoul lalu memerintahkan pihak ketiga mengembalikan saham tersebut.
“Selain langkah hukum, kami juga telah mengambil langkah-langkah untuk memperkuat keamanan informasi terkait informasi pribadi dan perangkat artis demi mencegah insiden serupa di masa mendatang,” demikian pernyataan BigHit Music saat itu. (*)