Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid buka suara mengenai kliennya yang kini menjadi tersangka atas kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Menurutnya, saat ini masih belum ada bukti kuat yang menerangkan jika wanita 38 tahun itu telah melakukan pemerasan.
“Disangka itu sama dengan diduga, berarti belum ada hal-hal yang positif menyatakan dia telah melakukan perbuatan itu. Yang terpenting setiap peristiwa itu ada yang namanya sebab dan musabab,” ujarnya, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (20/2/2025).
Dia pun menegaskan tuduhan yang dijatuhkan pada kliennya itu tidak benar.
| Baca Juga: Ingin Bertemu El Barack, Ayah Kandung Harus Minta Izin Vincent Verhaag
“Saya pastikan, tidak ada pemerasan. Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan,” ujarnya.
Justru sebenarnya yang terjadi adalah Reza Gladys meminta tolong pada Nikita Mirzani untuk mengulas produk skincare-nya. Dari sana, terjalin kontrak endorsement di antara keduanya dan transaksi pun terjadi.
“Yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta me-review yang baik-baik. Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, suruh ingatkan. Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki (IM) alias Mail,” lanjutnya.
Fahmi Bachmid juga mengatakan bahwa Nikita bahkan tidak mengenal Gladys sebelumnya.
“Nikita nggak kenal, nggak pernah bertemu dengan yang bersangkutan, kok. Bagaimana tiba-tiba dibilang pemerasan? Kalau pasal memang bunyinya seperti itu, tapi harus tahu peristiwanya bagaimana, sebab musababnya seperti apa, siapa yang memulai. Yang mulai bukan Nikita, Nikita nggak kenal dengan ini,” ujarnya.
| Baca Juga: Comeback, NOAH Gandeng Ramengvrl Rilis Single ‘Suara Dalam Kepala’
Sebelumnya pun, Fahmi sempat mengatakan hal serupa. Menurut pengakuannya, saat itu Reza Gladys menghubungi Nikita Mirzani lewat asistennya untuk membuat kontrak endorse.
“Dia ingin diulas yang baik-baik dalam waktu satu tahun. Komunikasi dengan Mail. Dia bilang, ‘Mail, kalau sudah satu sebelum waktunya, beri tahu kita lagi supaya kita bayar lagi’. Nah, terus gimana seperti itu?” ucapnya, Rabu (12/2/2025).
Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Desember 2024 atas dugaan pencemaran nama baik, pemerasan, dan pencucian uang.
Atas kasus tersebut, Nikita pun ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)