KPK Diminta Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Blueray

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam kasus dugaan suap perusahaan Blueray Cargo.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai terungkapnya nama Djaka dalam persidangan menjadi tanda tanya jika justru tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh KPK.

"Kalau sampai seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, kita perlu bertanya pada KPK, apakah yang bersangkutan sudah pernah dipanggil atau tidak," ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan disebutkan dugaan penerimaan suap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mungkin dilakukan secara spontan. Kondisi berbeda, kata dia, jika hal itu disampaikan oleh saksi persidangan.

Karenanya, ia mengaku heran jika KPK sampai saat ini tidak kunjung memeriksa Djaka dalam kasus tersebut. Terlebih, Yenti menyebut KPK juga sudah memiliki bukti berupa catatan penyerahan suap hingga amplop.

"Nama itu muncul bukan tiba-tiba, melainkan berdasarkan dokumen dakwaan. Tapi mengapa kok didiamkan begitu saja? Kenapa begitu? Pernah tidak dipanggil sebagai saksi," tuturnya.

Oleh sebab itu, Yenti menilai sudah sangat mendesak KPK memeriksa Djaka, bahkan seharusnya diperiksa sejak awal karena namanya sudah ada di dalam surat dakwaan. 

Di sisi lain, ia juga mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjalankan fungsi pengawasannya, karena memiliki bagian hukumnya sendiri. Harusnya, lanjut dia, jika memang Purbaya mau bersih-bersih, Djaka bisa diberhentikan dulu atau di-non-job-kan.

Ia menilai tidak layak pimpinan yang sudah disebutkan seperti ini, tapi tugas dan kewenangannya tetap berjalan. Sehingga membuat preseden buruk dan tidak baik bagi institusi.

"Baik Dirjen maupun Menteri Keuangan harus mengambil langkah agar yang bersangkutan non-aktif dulu. Dan KPK-nya harus bersambut; sudah dibacakan di surat dakwaan, kok diperiksa saja tidak? Diapakan saja selama ini," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT).

Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan terdakwa Pemilik PT Blueray bernama John Field dan kawan-kawan, Rabu (20/5), terungkap adanya amplop berisi 213.600 dolar Singapura dengan kode Sales 2-1 DIR. Jaksa KPK menyebut amplop itu merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.

(tfq/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |