Karhutla Sungai Tendang Meluas, 10 Ha Lahan Dekat Bandara Membara

3 hours ago 16

Jakarta, CNN Indonesia --

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), masih berupaya dipadamkan.

Setelah dua hari terbakar, luasan area terdampak diperkirakan telah mencapai sekitar 10 hektare.

Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Barat, Samuel, mengatakan angka tersebut masih berupa perkiraan. Pasalnya, petugas belum dapat memastikan luasan pasti karena hingga kini penanganan di lapangan masih fokus untuk menjinakkan api.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk luasannya kita belum tahu karena saat ini masih fokus terhadap penanganan pemadaman. Namun dipastikan ini cukup luas yang mungkin kurang lebih sekitar 10 hektare," kata Samuel, Senin (10/8) dikutip dari detikSumbagsel.

Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, pemadam kebakaran, relawan dan masyarakat masih berjibaku di lokasi.

Samuel menerangkan upaya pemadaman menghadapi tantangan karena sebagian wilayah yang terbakar merupakan lahan gambut.

"Kondisi cuaca panas ditambah tiupan angin yang cukup kencang turut membuat api berpotensi lebih mudah menjalar. Asap dari kebakaran juga mulai menyelimuti kawasan sekitar Desa Sungai Tendang yang lokasinya relatif dekat dengan Bandara Iskandar Pangkalan Bun," ujarnya.

Selain memadamkan api, BPBD Kobar melakukan penelusuran untuk mencari tahu kemungkinan penyebab kebakaran.

"Data dan hasil pelacakan kejadian kami serahkan kepada aparat untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih saat kondisi kemarau dan lahan mudah terbakar.

Pemerintah daerah, kata Samuel, tetap mengedepankan pencegahan serta pendekatan persuasif kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan maupun lahan, proses hukum tetap didukung.

"Pembakaran lahan juga dapat berujung pidana. Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran dapat dikenai hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar," katanya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan  menyebut sekitar 500 personel disiagakan melalui Operasi Aman Nusa-II untuk mengantisipasi karhutla selama musim kemarau.

Personel tersebut diperkuat dengan koordinasi bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni dan unsur terkait lainnya.

Menurut Iwan, langkah pencegahan menjadi prioritas agar kebakaran tidak semakin meluas.

"Saya berharap lebih baik bisa mencegah terjadinya karhutla. Makanya sekarang kegiatan pembinaan masyarakat terus masif dilakukan, dengan melibatkan para Bhabinkamtibmas, Babinsa hingga masyarakat peduli api," kata Iwan.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |