Karaoke Milik Ayu Ting Ting Disomasi, Diduga Langgar Hak Cipta

7 hours ago 3

Musisi sekaligus penyanyi asal Maluku, Usman Said atau Usman Hitu, melayangkan Somasi terhadap usaha karaoke milik pedangdut Ayu Ting Ting yang berada di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat.

Somasi itu dilayangkan karena diduga melakukan pelanggaran hak cipta atas sejumlah lagu yang digunakan secara komersial tanpa izin.

Ada lima judul lagu yang dipermasalahkan dalam playlist tempat karaoke tersebut, yakni Hole-Hole, Onde-Onde, Beta Seng Sangka, Sampe Jua dan Pandang Pertama.

| Baca Juga : Ayu Ting Ting Sakit Usai Ultah, Komentar Iis Dahlia Jadi Sorotan

Melalui kuasa hukum Usman, Syarif Hasan Salampessy, kliennya meminta tanggapan dan penjelasan serta membayarkan hak royalti maksimal 3×24 jam.

Jika tidak ada iktikad baik dari pihak karaoke, Usman akan membawa kasus itu ke ranah hukum baik perdata maupun pidana.

“Ada dugaan penyalahgunaan musik milik klien kami Usman, di mana lima lagunya digunakan di karaoke Ayu Ting-Ting di wilayah Margonda Depok tanpa izin. Kami sudah mengantongi bukti-buktinya dan kami siap beberkan apabila kasus ini masuk ke ranah hukum,” ujar Syarif Hasan dalam konferensi pers, di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).

| Baca Juga : Ayu Ting Ting Ultah ke-33, Orangtua Bicara Jodoh

Menurut Salampessy, pihak manajemen karaoke Ayu Ting-Ting membenarkan lima lagu yang dimaksud disertakan dalam playlist.

Namun, penggunaan lagu itu merupakan domain dari Kantor Pusat Ayu Ting-Ting Karaoke yang beralamat di Kelapa Gading Jakarta Utara.

Selain itu, lanjut Salampessy, mereka juga mengklaim telah membayarkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

| Baca Juga : Tradisi Tahunan, Potret Cantik Ayu Ting Ting Ikut Potong Daging Kurban

Tapi bagi Salampessy, manajemen karaoke tidak bisa berlindung di balik lembaga tersebut tanpa memberikan bukti pembayaran kepada pemilik hak cipta.

“Jika mereka sudah bayar ke LMK, silakan buktikan. Tapi sebagai end-user, tempat karaoke harus bertanggung jawab secara langsung,” tegasnya.

Tembusan somasi itu telah dikirim ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Depok, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta pihak terkait lainnya. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |