Kapolres Bima Dinonaktifkan Terkait Dugaan Aliran Rp1 M Bandar Narkoba

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya atas dugaan penerimaan uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK.

"Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid saat dikonfirmasi, Kamis (12/2) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kholid menegaskan bahwa AKBP Didik Putra kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

"Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes (Polri)," ujarnya.

Kholid membenarkan AKBP Catur Erwin Setiawan, Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB kini menjabat pelaksana Kapolres Bima Kota.

"Iya, betul (AKBP Catur)," ucap Kholid.

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.

AKBP Didik diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima aliran uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.

Sabu-sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka di kasus narkoba, Polda NTB pada Senin (9/2) telah menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

(fra/antara/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |