Ibu di Jambi Polisikan Adik Kandung Usai Diduga Jual Anaknya

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang ibu di Jambi berinisial TW melaporkan adik kandungnya ke pihak berwajib karena diduga telah menjual anaknya berinisial KPR yang masih berusia 17 tahun kepada hidung belang.

"Saya mendengar cerita bahwa anak saya dijual oleh tantenya. Mendengar hal itu, saya langsung pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian ini," kata TW kepada wartawan, Senin (17/11).

TW menerangkan selama ini anaknya memang dititipkan untuk diasuh oleh oleh sang adik, WP lantaran dirinya harus mendampingi suaminya yang pindah tugas ke luar kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TW kemudian mengetahui anaknya telah dijual ke pria hidung belang setelah dirinya mendapati perilaku sang anak yang tak biasa. TW bahkan menyebut anaknya seperti mengalami depresi.

"Anak saya menunjukkan gejala depresi, sering memegangi tangan dan kepalanya sendiri. Saat dimarahi, reaksinya tidak seperti biasa," ucap dia.

Mendapati hal itu, TW lantas membawa anaknya ke seorang psikolog. Berdasarkan konsultasi dengan psikolog itu, terungkap fakta bahwa anaknya telah mengonsumsi obat Sanmol hingga lima butir per hari.

Selanjutnya, psikolog merujuk anak TW untuk dibawa ke psikiater dan layanan perlindungan anak.

"Di sinilah anak saya akhirnya mengaku. Saya katakan padanya, 'aku ini mama kamu, bukan musuhmu. Ceritakan apa yang terjadi'. Dan akhirnya dia mengaku telah dijual," tutur TW.

Sementara itu, korban mengaku dirinya kejadian yang dialaminya bermula saat tantenya berinisial L menjemputnya dengan mobil. Korban lalu dibawa ke sebuah rumah dan dipaksa masuk kamar.

"Tangannya diikat, bajunya dibuka paksa. Saat berontak, anak saya diteriaki (pelaku) 'Aku sudah bayar rumah tante kamu'," ungkap TW.

TW menyebut peristiwa traumatik itu terjadi saat KPR berusia 17 tahun 4 bulan atau sekitar Desember 2024. TW mengatakan anaknya juga mengaku sempat melalui ritual mistis.

"Dia dimandikan dengan kain putih, darah ayam, dan kembang. Sejak itu dia jadi linglung dan takut," ujarnya.

Berbekal pengakuan sang anak itu, TW pun membuat laporan ke pihak berwajib untuk mendapat keadilan. Dalam laporannya, TW turut menyertakan hasil visum dan hasil diagnosa kondisi kejiwaan sang anak.

Laporan TW itu diterima Polda Jambi dan teregister dengan nomor LP/B/337/X/2025/SPKT/POLDA JAMBI. Tak hanya sang adik, TW juga melaporkan satu orang lainnya berinisial RC.

TW melaporkan keduanya terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perdagangan Manusia UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 81 Juncto Pasal 76 D.

"Sudah sebulan kasus ini mengembangkan sejak kami laporkan pada 8 Oktober yang lalu. Hasil visum dan petunjuk dari psikiater atas trauma yang dialami anak saya juga sudah jelas. Kami berharap ada keadilan terkait apa yang dialami anak saya," pungkas TW.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |