Guru Besar UGM Nilai Laras Mestinya Divonis Bebas, Nama Dipulihkan

3 hours ago 3

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar alias Uceng menilai mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa seharusnya tidak divonis bersalah dalam kasus yang menjeratnya.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 6 bulan penjara. Namun, hakim meminta agar penahanan tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun.

Uceng mengatakan secara prinsipil putusan tersebut menyisakan persoalan serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat yang sama, kita tetap harus bersedih dengan kejadian negara ini. Laras Faizati itu tidak punya, menurut saya, niat jahat untuk seperti yang dituduhkan. Jadi artinya sebenarnya harusnya tidak ada hukuman yang dijatuhkan. Harusnya namanya dipulihkan. Harusnya dia dibebaskan secara penuh," kata Uceng ditemui di Fakultas Hukum UGM, Kamis (15/1).

Menurutnya, hukum pidana mensyaratkan adanya niat jahat, sementara dalam kasus Laras hal itu tidak nampak.

Ia menilai ekspresi Laras di media sosial lahir dari kemarahan moral atas peristiwa kekerasan yang disaksikannya, bukan dari kehendak untuk melakukan kejahatan.

Uceng menegaskan bahwa Laras telah kehilangan kebebasannya cukup lama sejak penahanan pada September 2025. Fakta tersebut, menurutnya, tidak bisa dianggap sepele meskipun kini Laras tidak lagi berada di balik jeruji.

"Mau dihukum sekecil itupun tetap bermasalah bagi saya. Karena kita bicara soal orang melakukan kejahatan karena niat jahat. Saya kira Laras Faizati tidak punya niat jahat. Dia berbicara soal semangat kemarahan ketika melihat ada manusia, ada ojol (Affan Kurniawan), ada rekan sesama manusia itu yang kemudian dilindas gitu," ujar Uceng.

Senada, Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti juga menilai putusan tersebut tidak memuaskan. Ia menegaskan bahwa secara hukum Laras tidak dibebaskan, karena hakim tetap menyatakan Laras bersalah dan menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun.

"Beda kalau Haris dan Fatia itu memang dia bebas, dianggap tidak bersalah. Nah kalau si Laras, dia dianggap bersalah," kata Bivitri di Fakultas Hukum UGM.

Menurut Bivitri, status bersalah itulah yang menjadi persoalan besar, terutama bagi gerakan masyarakat sipil dan anak-anak muda.

Dengan vonis tersebut, negara seolah menegaskan bahwa unggahan di media sosial dapat dianggap sebagai perbuatan menghasut, sesuatu yang dinilainya bertentangan dengan prinsip negara demokratis.

Ia juga menekankan bahwa pemulihan nama baik tidak mungkin dilakukan selama vonis bersalah masih melekat. Namun, Bivitri bilang, Laras masih bisa menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding.

"Tapi banyak dari kalangan teman-teman mikirnya mestinya sih tetap banding. Karena (status) bersalahnya itu adalah poin pentingnya justru," katanya.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 6 bulan penjara. Namun, hakim meminta agar penahanan tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Dalam periode itu Laras tetap dalam pengawasan.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama (Pasal yang lebih menguntungkan untuk terdakwa).

Hakim menyatakan Laras tidak lalai atau kurang pengetahuan, melainkan mempunyai niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap anggota polisi karena kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

(fra/kum/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |