Bandung, CNN Indonesia --
Pihak kuasa hukum anggota DPR dari Fraksi Golkar Atalia Praratya mengatakan kliennya telah membicarakan persoalan gugatan cerai terhadap suaminya, yang juga politikus Golkar, Eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil atau RK ke pihak keluarga.
Sidang perdana gugatan cerai Atalia terhadap RK digelar Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung dengan agenda mediasi, Rabu (17/12) hari ini. Namun, Atalia maupun RK tak terlihat hadir dalam persidangan perdana ini, dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Kuasa Hukum Atalia, Debi Debi Agusfriansa mengatakan proses perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya disebut telah melalui pembahasan di lingkungan keluarga sebelum resmi bergulir ke pengadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk menempuh jalur hukum bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya sudah dibicarakan dengan pihak keluarga," ujar Debi kepada wartawan sebelum sidang di PA Kota Bandung, Rabu pagi.
Meski demikian, Debi tidak merinci lebih jauh siapa saja pihak keluarga yang terlibat maupun bagaimana respons keluarga besar terhadap proses perceraian tersebut. Ia menegaskan, pihaknya hanya fokus pada jalannya persidangan sesuai ketentuan hukum.
Adapun terkait ketidakhadiran Atalia pada Rabu ini, Debi menjawab kliennya sedang ada kegiatan kedinasan yang tak dapat ditinggalkan.
"Bu Atalia menyampaikan kepada kami bahwa beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi, karena adanya kegiatan kedinasan, beliau berhalangan hadir dan mewakilkan kepada kami selaku kuasa hukum," ujar Debi.
Dia menerangkan pendaftaran atau pengajuan perkara gugatan cerai itu dilakukan pihaknya mewakili Atalia melalui sistem e-Court ke Pengadilan Agama Kota Bandung. Semua itu, katanya, dilakoni pekan lalu hingga akhirnya sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Agama Kota Bandung.
"Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kita siapkan dari minggu lalu ya, mulai kita mengajukan kegiatan melalui e-court. Dan hari ini diagendakan sidang pertama," demikian penjelasan Debi.
Terkait materi gugatan perceraian, Debi menegaskan pihaknya tidak dapat menyampaikan secara terbuka. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa perkara perceraian bersifat privat.
"Materi gugatan tidak bisa kami sampaikan karena itu ranah privat. Kami menghormati aturan yang berlaku," katanya.
Terpisah, salah satu kuasa hukum RK, Wenda Aluwi, menyampaikan dirinya hadir untuk mewakili kliennya dalam sidang perdana tersebut. RK, kata dia, tak dapat hadir secara langsung karena tengah berada di luar kota.
"Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota," ujar Wenda kepada wartawan di PA Bandung.
Meski tidak hadir secara fisik, Wenda menegaskan kliennya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran kuasa hukum, kata dia, adalah kepatuhan RK terhadap gugatan yang telah terdaftar di pengadilan.
"Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum yang akan berjalan. Kan sudah ada gugatan, dan hari ini kami hadir mewakili beliau," kata Wenda.
Atalia dan Ridwan Kamil diketahui menikah pada 7 Desember 1996.
Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzzahra. Pada 2020, pasangan ini juga mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Bandung Ikhwan Sofyan menjelaskan sesuai hukum acara, majelis hakim yang ditunjuk akan memanggil para pihak untuk hadir pada sidang perdana yakni proses mediasi. Penentuan apakah sidang digelar secara terbuka atau tertutup menjadi kewenangan majelis hakim.
Menurut dia, dalam proses mediasi para pihak pada prinsipnya diharuskan hadir langsung. Namun, dalam kondisi tertentu kehadiran dapat diwakilkan kepada kuasa hukum.
(csr/kid)

10 hours ago
2















































