Tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan kakak YouTuber Bigmo, Resbobb, kepada Azizah Salsha berbuntut panjang. Pria dengan nama asli Dimas Firdaus itu terancam hukuman penjara.
Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama menjelaskan pihaknya secara resmi telah melaporkan pemilik akun yang melakukan fitnah pada kliennya.
“Alhamdulillah kami sudah mengeluarkan laporan atas beberapa konten akun TikTok dan YouTube yang melakukan fitnah kepada Azizah dan hari ini sudah berjalan lancar,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selartan, Selasa (12/8/2025).
| Baca Juga: YouTuber Bigmo Bela Kakaknya Usai Tuduh Azizah Salsha Selingkuh
Ada beberapa akun media sosial yang dilaporkan. Itu adalah dua akun TikTok @ibaratbradpitt serta @niceguymo serta akun media sosial milik Resbobb. Menurut Dipo, ketiga akun tersebut telah melanggar sejumlah undang-undang.
“Tuduhan mereka sudah melanggar Pasal 27 ayat A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” jelasnya.
Di sisi lain, Azizah Salsha sebenarnya sudah memaafkan terduga pelaku. Laporan dibuat untuk memberi efek jera.
“Kalau masalah memaafkan pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku pengin kasih efek jera saja. Sudah satu tahun terus-terusan kayak gini, ternyata belum berhenti juga,” jelasnya di kesempatan yang sama.
| Baca juga: Dituduh Selingkuh, Azizah Salsha Resmi Buat Laporan ke Kepolisian
Influencer dengan lima juta pengikut di Instagram itu merasa sedih dengan tuduhan yang ditujukan padanya selama ini. Padahal itu semua salah. Beruntung suaminya, Pratama Arhan selalu menyemangatinya.
“Ya sedih pastinya, tapi dijalani saja hidup ini. (suami) selalu kasih support,” ujarnya.
Kasus bermula ketika YouTuber Bigmo dan Resbobb tampil di siaran langsung sekitar awal Agustus 2025. Keduanya mengomentari isu yang sedang hangat, yaitu isu keretakan rumah tangga Azizah Salsha dan Pratama Arhan.
Sayangnya Resbobb memberi komentar yang kurang pantas dikatakan. Dia menyebut Azizah berselingkuh dengan mantan kekasihnya, Philo Paz Armand. (*)