Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Reza Gladys: Sadar Diri

23 hours ago 5

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak eksepsi Nikita Mirzan dalam persidangan, Kamis (17/7/2025). Pihak Reza Gladys ternyata sudah menduganya.

Kuasa hukum pengusaha skincare tersebut, Surya Bakti Batubara menyebut bahwa eksepsi Nikita tidak memiliki dasar yang kuat. Mereka setuju dengan majelis hakim yang menyatakan nota keberatannya sering diulang-ulang.

“Setelah majelis hakim memutuskan, ya jelas bahwa eksepsi itu semuanya abal-abal. Jadi memang kalau dipertanyakan kualitas kepada penasihat hukumnya ini bagaimana,” ujarnya, ditemui usai persidangan.

“Memang isinya (eksepsi) diulang-ulang, ya biar kelihatan lebih elegan,” lanjutnya.

Kuasa hukum Gladys yang lain, Robert Par Uhum menyayangkan langkah yang diambil oleh pihak Nikita. Terutama terkait pencabutan gugat wanprestasi mereka.

| Baca Juga: Dituduh Jual Rumah demi Suap Hakim, Ini Tanggapan Nikita Mirzani

“Sangat disayangkan sebenarnya kuasa hukum ini kurang cermat untuk membela kliennya. Pidananya terbengkalai begini, sementara perdatanya (kasus wanprestasi) mengganggu konsentrasi. Itu salahnya kuasa hukum, mengapa dulu ajukan gugatan,” jelas Robert di kesempatan yang sama.

Tim kuasa hukum Reza Gladys pun berharap agar pihak Nikita sadar dengan kesalahan dan perbuatan mereka.

“Harapan kami kepada terdakwa (Nikita Mirzani) ini, cobalah menyadari semua yang terjadi saat ini. Karena ternyata eksepsi kan ditolak oleh majelis hakim,” ujar Surya.

Dia juga berharap agar pemain film ‘Syirik: Danyang Laut Selatan’ itu bersikap lebih terbuka dan tidak berbelit-belit di persidangan.

“Harus terbuka duduk persoalannya. Tidak usah ada yang ditutup-tutupi. Mungkin nanti bisa meringankan, mungkin bukan terdakwa ini yang utama, tapi ada orang lain,” lanjut Surya.

| Baca Juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi, Ini Respons Reza Gladys

Sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra atas kasus dugaan pencemaran nama baik, pemerasan, serta pencucian uang.

Setelah melalui proses persidangan, keduanya didakwa atas pencemaran nama baik dan pencucian uang.

Di sisi lain, Nikita sempat melayangkan gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar pada Gladys. Namun gugatan tersebut sudah dicabut karena pihaknya ingin fokus pada perkara pidana yang sedang dihadapinya. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |