Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Menteri Agama RI era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu panggilan dari pengadilan.
"Saat ini KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyatakan KPK menghormati hak hukum tersangka Yaqut yang ingin menguji status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Pada prinsipnya, terang dia, pengajuan Praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin Undang-undang, dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.
"Namun demikian, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," tutur Budi.
Dalam prosesnya, lanjut dia, KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam perkara ini. Kemudian pada januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," ungkapnya.
Budi menambahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga telah mengonfirmasi kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, penyidikan masih berproses, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya.
"KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara," pungkasnya.
Sidang pertama Praperadilan Yaqut dijadwalkan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026. Meski sudah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut dan Ishfah.
Hanya saja, pada 11 Agustus 2025, KPK sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Ishfah, dan Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ke luar negeri akan habis pada Februari ini.
Lebih lanjut, KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
(ryn/dal)

2 hours ago
3
















































