Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Guru Besar IPB, Profesor Ing Mokoginta mendatangi Bareskrim Polri meminta kepastian hukum terkait kasus sengketa lahan miliknya, pada Kamis (9/7).
Dalam kunjungannya itu, Ing turut didampingi tim hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP, Wiradarma Harefa.
Ia menyebut kedatangan kliennya untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan mafia tanah yang telah bergulir sejak 2017 di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan ini sudah sejak 2017, sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas. Sekarang Prof Ing masih mencari keadilan terkait tanah yang menjadi korban mafia tanah di Sulawesi Utara," jelasnya.
Selain menanyakan perkembangan laporan yang sudah ada, Wiradarma mengatakan kliennya juga berencana melaporkan pihak-pihak yang hingga kini masih menguasai tanah milik keluarga kliennya.
Ia mengaku sampai saat ini masih ada yang bersikukuh menempati lahan kliennya tanpa dasar hukum apapun. Padahal, kata dia, sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi dasar penguasaan tanah telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 40/G/2017/PTUN.MDO dan telah berkekuatan hukum tetap.
Wiradarma mengatakan putusan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kotamobagu dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara dengan mencabut SHM yang diterbitkan atas nama pihak tersebut.
"Karena mereka sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menempati tanah setelah sertifikat yang mereka miliki dibatalkan berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dicabut oleh BPN Kota Kotamobagu maupun Kanwil BPN Sulawesi Utara," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ing turut menyampaikan curahan hatinya setelah mengaku menunggu penyelesaian perkara itu selama hampir sembilan tahun. Ia berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum agar tidak terkatung-katung.
"Perkara kami ini sudah lima tahun berjalan di Polda Sulut dan empat tahun di Mabes Polri. Sampai sekarang belum selesai. Sekalipun semua bukti, keterangan saksi, maupun fakta kronologis tindak pidana sudah jelas," ujarnya.
"Kami hanya meminta hak kami sebagai warga negara, yaitu kepastian, keadilan, dan jawaban. Kami masih percaya hukum, masih percaya adanya keadilan. Namun kami juga manusia biasa yang punya batas kemampuan, kekuatan, kesabaran, dan usia," ujarnya.
(fra/tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google

9 hours ago
2














































