Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji tamattu' dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram. MUI menyebut penyembelihan dam di luar wilayah tersebut, termasuk di Indonesia, tidak sah secara fikih.
Penegasan itu disampaikan MUI merespons Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah yang membuka opsi penyembelihan dam dilakukan di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yakub mengatakan ketentuan tersebut merujuk pada fatwa MUI dan pendapat mayoritas ulama.
"Sesuai dengan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI bahwa penyembelihan dam, khususnya bagi jamaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tamattu' itu wajib dilakukan di Tanah Haram," kata Aminuddin dalam keterangannya di laman resmi MUI, Selasa (12/5).
Ia menjelaskan persoalan dam masuk dalam ranah ibadah yang bersifat ta'abbudi, yakni harus mengikuti ketentuan syariat sebagaimana dicontohkan dalam hadis Nabi.
Menurut dia, jemaah yang menyembelih dam di Indonesia tetap sah hajinya apabila rukun dan syarat haji terpenuhi. Namun, pelaksanaan dam tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan syariat.
MUI juga mengingatkan jemaah yang tidak mampu menyembelih dam dapat menggantinya dengan puasa selama 10 hari, yakni tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari setelah kembali ke Tanah Air.
Selain itu, MUI meminta pemerintah menjamin pelaksanaan dam sesuai syariat, memperbaiki aturan yang membuka opsi penyembelihan di Indonesia, serta memastikan pembayaran dam dilakukan melalui lembaga resmi Arab Saudi.
Dalam surat tadzkirah yang dikirim ke Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, MUI kembali menegaskan isi Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 dan Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014.
Secara umum, fatwa tersebut mengatur bahwa dam wajib berupa penyembelihan kambing di Tanah Haram. Pembayaran dam secara kolektif diperbolehkan dengan mekanisme titipan dan perwakilan, sementara distribusi daging hasil penyembelihan boleh disalurkan ke luar Tanah Haram apabila dinilai lebih maslahat.
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan tidak akan mencabut surat edaran terkait opsi penyembelihan dam di Indonesia. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah justru akan memperkuat aturan tersebut.
"Kami justru akan memperkuat surat edaran tersebut, bukan mencabutnya," kata Dahnil, Kamis (14/5), melansir detikhikmah.
Menurut Dahnil, pemerintah menghormati adanya perbedaan pandangan fikih di masyarakat terkait lokasi penyembelihan dam.
Ia menyebut jemaah yang meyakini dam harus disembelih di Tanah Haram dipersilakan mengikuti pandangan tersebut melalui lembaga resmi Arab Saudi, yakni Adahi.
Sementara jemaah yang mengikuti pandangan lain, termasuk yang membolehkan penyembelihan di dalam negeri, juga dipersilakan menjalankan keyakinannya masing-masing.
"Pemerintah melalui Kemenhaj menghormati dan memberikan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan fikih dan keyakinan. Pemerintah tidak dalam posisi memaksakan, melainkan memberikan keleluasaan dalam pelaksanaan fikih haji," ujar Dahnil.
Baca selengkapnya di sini.
(del/rds)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
6

















































