Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menyebut Fredik Risya Samuel alias FRS (37), tersangka kasus pemukulan terhadap seorang pemotor di Jalan Moh Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan hal itu berdasarkan hasil tes urine terhadap yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tes urine kita sudah lakukan, dia positif memakai narkoba. Jadi dia positif untuk memakai narkoba jenis sabu," kata Nurma kepada wartawan, Senin (6/7).
Disampaikan Nurma, saat ini pihaknya masih mendalami asal usul sabu yang dikonsumsi oleh tersangka tersebut.
Nurma menyebut saat ini pihaknya juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 466 ayat 1 KUHP.
"Untuk sekarang kita tahan karena memang selain dia juga melakukan penganiayaan di jalan, juga dia positif narkoba," ucap Nurma.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang Fredik Risya Samuel alias FRS (37) buntut aksi pemukulan terhadap pemotor di Jalan Moh Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang terjadi pada Sabtu (4/7).
Aksi pemukulan itu terekam video dan beredar di media sosial. Dalam video itu, disebutkan pelaku memukul korban setelah tak terima ditegur. Netizen menjuluki pelaku sebagai Bang Jago.
Nurma menerangkan peristiwa itu bermula saat korban sedang mengendarai kendaraannya dan merasa spakbor belakang motornya ditabrak oleh pelaku.
Setelahnya, korban lantas memberikan teguran kepada pelaku. Namun, pelaku diduga tidak terima sehingga memukul korban.
"Korban menegor pelaku, namun bukannya meminta maaf, pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban," ucap Nurma.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita satu unit motor Kawasaki Ninja 150 RR yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
(dis/wis)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
5















































