Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah hanya selama libur Lebaran.
Yaqut dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berbeda dengan tahanan KPK lain, Yaqut merasakan malam takbir dan hari raya Idulfitri 1447 Hijriah di rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Per Selasa (24/3) ini, ia sudah kembali dijebloskan ke rumah tahanan (rutan).
Yaqut tiba gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.40 WIB. Ia tak banyak bicara usai tiba di KPK.
Ia hanya mengatakan sempat sungkem ke ibunya di hari lebaran saat ia mendapat status tahan rumah.
"Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," katanya singkat.
Tidak sampai dua jam, sekitar pukul 12.07 WIB, Yaqut kembali digiring keluar dari gedung KPK untuk dipindahkan ke rutan KPK yang lokasinya masih berada di sekitar area tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap alasan dibutuhkannya waktu untuk mengembalikan Yaqut dari tahanan rumah ke tahanan rutan.
Menurut dia, diperlukan waktu untuk melakukan asesmen kesehatan Yaqut.
"Mengapa mungkin prosesnya dari kemarin tidak langsung, harus menunggu sampai hari ini, karena tentunya ada prosedur yang harus kami lalui, yaitu melakukan asesmen kesehatan," ujar Asep di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia mengatakan, asesmen kesehatan dilakukan sejak Senin (23/3) sore di Rumah Sakit Pusat Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Rumah Sakit Polri Kramat Jati dipilih karena berdekatan dengan tempat tinggal Yaqut.
Lalu, ketersediaan peralatan dan juga dokter ahli yang ada di sana juga menjadi pertimbangan dipilihnya rumah sakit tersebut.
Pada Rabu (25/3), KPK rencananya akan kembali meminta keterangan Yaqut soal kasus korupsi kuota haji.
"Besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," ujar Asep.
Ia juga mengungkap bahwa Yaqut mengidap gerd akut dan asma.
Dengan kondisi tersebut, KPK sempat mengabulkan permintaan Yaqut menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"(Yaqut) pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. (Yaqut) juga mengidap asma," ujar Asep.
Ia menyebut pengembalian Yaqut menjadi tahanan rutan guna memastikan penanganan perkara berjalan lancar dan cepat.
"Kami menghaturkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung proses-proses dan kegiatan-kegiatan kami dalam melakukan penanganan tindak pidana korupsi ini," ucap Asep.
(dhz/sfr)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
2













































