Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Bungkam saat Ditahan KPK

7 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Wali Kota Madiun Maidi memilih bungkam saat dibawa keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahan, Selasa (20/1) malam.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Maidi dibawa keluar sekitar pukul 21.27 WIB. Maidi telah memakai rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Maidi yang sudah menyandang status tersangka pemerasan dana CSR dan gratifikasi itu berjalan bersama dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maidi tak menjawab satu pun pertanyaan wartawan yang menunggunya di depan pintu keluar. Ia terus berjalan dengan pengawalan petugas KPK.

Maidi terus berjalan hingga masuk ke dalam mobil tahanan KPK. Maidi dan dua tersangka itu ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menjerat Maidi sebagai tersangka pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Ada dua tersangka lain, yakni orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

Maidi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pihak. Pertama terkait pemerasan dengan modus dana CSR dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta.

Kemudian ada dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Selain itu ada dugaan penerimaan sekitar Rp200 juta terkait fee pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.

"KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Selasa (20/1/) malam.

Atas perbuatannya, terhadap Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Tharuq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |