Respons Marak Kasus Korupsi, Menkum Singgung Pesan Keras dari Prabowo

10 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyinggung pesan yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto untuk tidak bermain-main dengan pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Supratman saat dimintai komentar terkait kasus korupsi yang marak terjadi belakangan ini, dan menyeret pejabat elite di negara ini. Dua terakhir adalah kasus di Badan Gizi Nasional (BGN) dan kasus imigrasi.

"Bapak Presiden selalu menekankan, jangan bermain-main dengan layanan publik. Jadi Pak Presiden sungguh luar biasa, dari awal menjabat kami diminta pesannya itu dan sampai hari ini," kata Supratman kepada wartawan, Jakarta, Jumat (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman enggan berkomentar lebih jauh terkait perkara yang belakangan ini diungkap. Ia hanya menyebut bahwa saat ini proses hukum masih berjalan.

"Saya tidak elok untuk berkomentar berkait dengan hal itu, tapi prinsipnya sekarang semuanya masih asas peradungan tak bersalah, biarkan proses hukum itu dijalani," ucap dia yang juga politikus Gerindra itu.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam perkara ini, ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Selain Silmy, tujuh orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Yakni eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS).

Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).
Lalu, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Dalam perkara ini, penyidik KPK menjerat Silmy dkk dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Sebagai informasi, sehari sebelum penyidik Kejagung menggeledah sejumlah tempat hingga menetapkan Dadan cs sebagai tersangka pada Rabu (3/6), Prabowo sudah mencopot mereka lebih dulu dari jabatan BGN pada Selasa (2/6) malam.

Sementara itu, Silmy baru dinyatakan diberhentikan Prabowo dari jabatan Wamen Imipas setelah ditetapkan tersangka oleh KPK pada Kamis (4/6) lalu.

(dis/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |