Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua DPR RI Puan Maharani memerintahkan komisi terkait untuk meminta penjelasan soal ramai-ramai pembubaran film 'Pesta Babi' di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.
Puan mendorong agar masalah tersebut segera dibahas dan ditindaklanjuti karena telah menjadi sorotan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun harus ditindaklanjuti sesuai dengan baik dan karenanya kami juga di DPR akan meminta komisi terkait meminta penjelasan terkait dengan hal tersebut," kata Puan di kompleks parlemen, Selasa (12/5).
Puan mengaku tak mengetahui isi film Pesta Babi. Meski begitu, dia menilai bahwa isi judul film tersebut sensitif dan karenanya perlu diantisipasi.
"Kalau memang itu kemudian membuat hal yang sensitif tersebut tidak baik di masyarakat, tentu saja harus diantisipasi dengan baik juga," katanya.
Hingga kini, setidaknya ada empat lokasi pembubaran aksi nobar film tersebut, seperti di Universitas Mataram (Unram), Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram, dan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat serta di Ternate Tengah, Maluku Utara.
Film dokumenter 'Pesta Babi' karya sineas dan mantan jurnalis Dandhy Dwi Laksono menyoroti hilangnya hutan di Papua usai dikonversi menjadi perkebunan industri dengan mengatasnamakan ketahanan pangan dan transisi energi.
Film ini juga merekam perjuangan masyarakat Papua dalam mempertahankan tanah leluhur mereka.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran maupun nobar film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan.
Menurut Pigai pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan.
Oleh karena itu, pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melakukan pelarangan terhadap pemutaran film di ruang publik.
"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai.
(thr/fra)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
2















































