Jakarta, CNN Indonesia --
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram yang dikirim dari Medan menuju Jakarta.
Rencananya barang haram tersebut akan disebar pada perayaan malam tahun baru.
"Sehingga dengan pengungkapan ini maka total barang bukti sabu yang kami sita itu sebanyak 100 kilogram," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Pol Susatyo Purnomo dalam konferensi pers Polres Metro Jakarta Pusat, di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (31/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susatyo mengungkapkan operasi ini bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan jasa pengangkutan mobil atau towing.
"Jadi informasinya pada hari Rabu, tanggal 24 Desember 2025, pukul 10 pagi, ada informasi bahwa ada kendaraan towing, di mana towing tersebut membawa lima mobil dan salah satu mobilnya itu terdapat sabu," kata Susatyo.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam dua rangkaian penangkapan di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan pertama terjadi pada Rabu, (24/12), pukul 13.00 WIB di kawasan Summarecon Bekasi.
Polisi mengamankan tersangka berinisial MJ (29) beserta barang bukti 53 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mobil Mitsubishi XPander di atas truk towing.
"Dari Tersangka MJ dengan barang bukti 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian. Dengan berat bruto 53,185 kilogram. Kemudian dua unit handphone dan satu mobil Expander. Ini adalah mobil di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang pertama," ungkap Susatyo.
Pengembangan berlanjut pada Jumat (26/12), pukul 11.45, di mana polisi kembali menangkap tersangka kedua berinisial IS (41) di Bubu Logistik Indonesia, Tambun, Bekasi.
Dari tangan IS, polisi berhasil menyita 50 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dashboard mobil Pajero dan dibungkus dalam plastik hitam bergambar durian.
"Dengan barang bukti 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian. Dengan berat bruto 50,006 kilogram. Satu mobil Pajero. Di mana dimasukkan ke dalam dashboard. Ditata rapi, baik itu dashboard belakang, dashboard samping," paparnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka tersebut diperintahkan oleh seseorang yang berinisial SRSL, yang kini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Rencananya ratusan kilogram sabu berupa 99 paket tersebut akan didistribusikan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Salah satu titik peredaran utama yang disasar sindikat ini adalah kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) Sub 112 (2) Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp10 miliar.
(kna/isn)

2 hours ago
4












































