Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya telah menyatakan akan melakukan penyelidikan terkait laporan anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana pada Rosario de Marshall atau Hercules. Ketua umum ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya itu dilaporkan Ilma di kasus dugaan penyekapan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan semua laporan masyarakat tidak boleh ditolak kepolisian.
"Kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi dari pelapor, menganalisa barang bukti, olah TKP," kata Budi, Sabtu (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dilansir dari detikcom, Budi melanjutkan jika dalam proses penyelidikan ditemukan ada unsur pidana, maka akan ada pengalihan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Budi mengatakan terlapor dalam perkara ini hanya satu orang yakni Hercules. Laporan tersebut terkait dugaan perampasan kemerdekaan seseorang yang terjadi pada 17 Mei 2026.
"Korban didatangi oleh beberapa orang menanyakan keberadaan orang tuanya tetapi tidak ada, tetapi pelapor tersebut dibawa ke salah satu tempat dan diinterogasi beberapa jam baru dipulangin. Nah, setelah itu yang bersangkutan membuat laporan polisi," kata Budi.
Penyidik menurut Budi akan menentukan unit mana yang akan menangani perkara tersebut. Kemudian, akan dilanjutkan tahap penyelidikan.
"Laporannya baru diterima kemarin siang. Artinya penyidik baru akan nanti dari SPKT ada distribusi penanganan, apakah dilakukan oleh Ditreskrimum, nanti Ditreskrimum di Bag Bin Ops-nya akan mendisposisikan kepada subdit mana yang akan nanganin. Dari subdit akan diterbitkan administrasi penyidikan, penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya Ilma Sani Fitriana, diketahui sempat digeruduk anggota ormas GRIB Jaya, lalu melaporkan Hercules ke Polda Metro Jaya. Pelaporan berkaitan dengan dugaan kasus penyekapan yang dilakukan terhadap Ilma akhir pekan lalu.
Pelaporan itu terdaftar dengan nomor register STTLP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026. Ilma melaporkan Hercules didampingi kuasa hukumnya.
"Bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya. Penyanderaan, kemudian penculikan, ancaman verbal, kemudian penggunaan senjata api dan segala macam," kata pengacara Ilma, Gufroni, kepada wartawan seusai pelaporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/5).
Ilma turut melaporkan peretasan akun pesan singkat atau WhatsApp-nya. Pelaporan itu terdaftar dengan nomor register STTLP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.
Sementara itu DPP GRIB tak mempermasalahkan laporan tersebut.
"Silakan, ini negara hukum, setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan," kata Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual saat dikonfirmasi, Jumat sore.
Marcel mengaku pihaknya siap membuktikan siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam persoalan ini.
"Tinggal nanti dibuktikan siapa pelaku sebenarnya, bukan playing victim. Apa yang disampaikan pihak Bahar itu banyak opini liar seperti penculikan dan penodongan," ucap Marcel.
"Padahal mereka ini pelaku yang merendahkan martabat ketua umum kami, dan sekali lagi, apa yang disampaikan itu hanya untukmenggiring opini publik. Jauh dari fakta yang sebenarnya," kata Marcel.
(tim/sur)
Add
as a preferred source on Google

16 hours ago
7

















































