Pengacara Respons Kritik soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah KPK

16 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir merespons sejumlah kritik dari berbagai pihak soal pengalihan status penahanan Yaqut sebagai tahanan rumah oleh KPK.

Ia mengatakan kritik dibutuhkan sepanjang dalam batas yang baik dan mendukung tugas KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kritik tentunya sah-sah saja dan dibutuhkan untuk keterbukaan publik sepanjang dalam batas yang baik dan mendukung tugas KPK yang secara independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Dodi saat dihubungi, Senin (23/3).

Dodi mengatakan KPK yang paling mengetahui alasan permohonan pengalihan penahanan dikabulkan. Ia hanya menegaskan kliennya selama ini selalu kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji.

"Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut, sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

KPK sebelumnya mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Perubahan status eks menteri agama itu dilakukan sejak Kamis (18/3) lalu.

"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam kemarin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Sabtu (21/3).

Budi mengungkapkan pengalihan status penahanan ini berdasarkan permohonan keluarga tersangka pada 17 Maret lalu.

"Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya.

Budi memastikan pengalihan status tersebut sesuai prosedur dan sesuai prosedur.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," ujarnya.

Langkah itu menuai kritik dari sejumlah pihak, salah satunya, IM57+ Institute. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan keputusan KPK itu tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP, mengingat keistimewaan itu hanya diberikan kepada Yaqut.

"Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit," kata Lakso dalam keterangan tertulis, Minggu (22/3).

Lakso menilai tindakan KPK itu mencederai prinsip equality before the law. Terlebih, status tersangka Yaqut semakin kokoh pasca KPK memenangkan pra peradilan.

"Sesuai dengan pernyataan IM57+ Institute sebelumnya, status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar," katanya.

Ia mengatakan perlu digali alasan sesungguhnya KPK melakukan tindakan tersebut. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto harus menjaga independensi KPK dari segala potensi intervensi berbagai pihak.

Ia mengingatkan jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan.

"Independensi akan hancur ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui previlage. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.

(yoa/chri)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |