Pengacara: Nadiem Bakal Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini

14 hours ago 3

CNN Indonesia

Senin, 05 Jan 2026 06:59 WIB

Mantan Menteri Nadiem Makarim akan hadir di sidang dakwaan dugaan korupsi pengadaan laptop hari ini setelah dua kali mangkir karena pemulihan sakit. Pengacara mantan Mendikbud Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menyatakan kliennya bakal menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan hari ini, Senin (5/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara mantan Mendikbud Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menyatakan kliennya bakal menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan hari ini, Senin (5/1).

Nadiem sedang menderita sakit sehingga dua kali tidak bisa mengikuti persidangan yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang karena beliau ingin segera selesai masalahnya dan membuktikan ke masyarakat bahwa dia bukan koruptor," ujar Ari saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (4/1).

Nadiem diadili atas kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022.

Kolega Nadiem di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga turut diproses hukum.

Mereka ialah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Laptop Chromebook. Pengadaan ini disebut merugikan negara sejumlah Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, pengadaan tersebut diduga juga memperkaya 25 pihak termasuk sejumlah perusahaan IT.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Purwanto S. Abdullah dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |