Surabaya, CNN Indonesia --
Seorang terapis spa di Surabaya, Nur Hasanah, divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terbukti menggelapkan uang sebesar Rp1,28 miliar, dari kartu ATM milik seorang kliennya, Tonny Soegiono.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto dalam sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (15/7). Majelis menyatakan terdakwa Nur Hasanah terbukti mencuri uang Tonny senilai Rp1,2 miliar.
"Menetapkan, terdakwa Nur Hasanah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Purnomo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purnomo menyebut, berdasarkan fakta persidangan Nur Hasanah terbukti melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana termuat dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menanggapi putusan tersebut, Nur Hasanah melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo.
Ketua Majelis Hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima putusan atau mengajukan banding.
"Baik. Kami beri waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding. Kalau dalam waktu itu tidak ada banding, artinya terdakwa menerima putusan itu," ucapnya.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, yakni 3 tahun penjara.
JPU Hasanuddin Tandilolo, dalam amar tuntutannya, menyatakan Nur Hasannah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sesuai dakwaan tunggal penuntut umum.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa masuk kategori pencurian dalam keadaan memberatkan, bukan sekadar perselisihan perdata, karena dilakukan dengan cara mengakses rekening korban secara berulang menggunakan kartu ATM dan nomor PIN milik korban Tonny.
Jaksa juga meminta agar seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan.
Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto memberikan kesempatan terdakwa mengajukan nota pembelaan. Kuasa hukum Nur Hasannah, Zulfan Badrun Naja, langsung membacakannya di hadapan majelis hakim.
Zulfan menilai jaksa menyusun tuntutan secara kaku dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk semangat restorative justice dalam perkara ini. Ia mengklaim korban, Tonny Soegiono, telah memaafkan kliennya dan bersedia menerima penggantian kerugian secara bertahap.
"Korban menyatakan bersedia menerima pembayaran secara dicicil dengan nominal semampu terdakwa," kata Zulfan.
Pihaknya juga mempersoalkan keterangan saksi fakta bernama Solikin, mantan sopir korban, yang diklaim menyatakan sebagian keterangannya dalam BAP merupakan hasil arahan dari pelapor sehingga dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.
Zulfan pun berargumen unsur melawan hukum tidak terpenuhi karena kartu ATM beserta nomor PIN diserahkan secara sukarela oleh korban dalam hubungan pribadi keduanya.
"Korban tidak pernah membatasi transaksi selama hubungan tersebut berlangsung secara harmonis," ujarnya.
Dalam pembelaannya, Nur Hasannah juga mengakui pernah menjalin hubungan asmara dengan korban Tonny sejak sekitar 2024. Ia mengklaim diberi kebebasan menggunakan kartu debit milik pelapor, bahkan dengan sepengetahuan sang pelapor saat transaksi berlangsung.
"Dia selalu mengecek saldo yang ada pada kartu debit yang saya pakai," ujarnya.
Nur Hasannah mengatakan masalah hukum ini bermula setelah ia meminta mengakhiri hubungan. Pelapor kemudian menuntut seluruh uang yang digunakan dikembalikan. Ia mengklaim telah mencicil sekitar Rp350 juta, namun pelapor tak lagi merespons.
"Saya telah berkali-kali berkomunikasi dengan pelapor untuk mengembalikan uang tersebut, tetapi pelapor sudah tidak mau," katanya.
(frd/isn)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
3
















































