Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Rumah

2 hours ago 2

Surabaya, CNN Indonesia --

Nenek Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun yang menjadi korban pengusiran dan perobohan rumah tinggalnya di Surabaya kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Rabu (14/1).

Kali ini Nenek Elina dimintai keterangan soal laporannya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik atas properti yang terletak di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Elina datang ke Mapolda Jatim didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, saat menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nenek Elina juga terlihat membawa satu tas plastik kresek berwarna putih.

"Banyak. Tadi ada 48 pertanyaan, iya," kata Elina, usai diperiksa selama empat jam.

Salah satunya, kata Elina, penyidik menanyakan sejak kapan dia tinggal di rumah tersebut. Ia pun menuturkan telah menghuni bangunan itu sejak 2011 silam.

"Tadi saya ditanyain tadi itu ditanyain tinggal di sana tahun berapa? Terus tadi dijawab sama nenek sejak tahun 2011. Iya, sejak tahun 2011 saya di sana sampai 2025," ucapnya.

Sementara itu, pengacara Elina, Wellem Mintarja mengatakan kliennya itu kembali menjalani pemeriksaan guna mendalami kronologi kepemilikan lahan serta dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi pangkal perkara.

Wellem menyebut, kliennya telah memberikan keterangan detail mengenai durasi mereka menempati rumah tersebut sejak 2011 tanpa ada gangguan dari pihak manapun selama belasan tahun.

"Iya tadi terdapat 48 pertanyaan. terus kemudian ada beberapa yang poin-poin yang perlu digarisbawahi. Yang pertama, berkaitan sama sejak kapan nenek sama penghuni rumah apa tempat bertempat tinggal di situ, di rumah Kuwukan itu," kata Wellem.

"Terus kemudian setelah itu apakah selama ini sejak ditempati 2011 sampai 2025 terdapat ada keberatan atau pihak ya pihak yang komplain seperti itu. Enggak ada yang komplain," tambahnya.

Selain riwayat hunian, pemeriksaan juga menyoroti langkah proaktif yang sempat dilakukan nenek Elina sebelum terjadinya peristiwa perobohan rumah.

Berdasarkan keterangan di hadapan penyidik, korban tercatat beberapa kali mendatangi pihak kelurahan setempat untuk memastikan status tanah miliknya.

"Apakah nenek pernah konfirmasi ke pihak kelurahan. Terus tadi disampaikan tiga kali. September [2025] itu dua kali, Oktober [2025] satu kali ke pihak kelurahan. Tadi nenek ini menerangkan ke sana itu sama Bu Maria terus kemudian ketemu sama pihak kelurahan," kata dia.

Wellem mengungkapkan dugaan kejanggalan dalam perubahan status nama pada dokumen tanah di kelurahan dalam waktu yang sangat singkat. Menurutnya, pada pertengahan September 2025, status tanah masih tercatat atas nama keluarga kliennya, namun berubah hanya dalam hitungan hari.

"Pada 19 September 2025 itu masih atas nama Elisa Irawati [kakak Elina]. Belum beralih ke siapapun. Tapi pada tanggal, ingat ya, pada tanggal 23 [September 2025] itu katanya si nenek sudah berubah nama," kata dia.

Terkait hilangnya dokumen penting saat aksi perobohan rumah terjadi, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa keberadaan surat-surat tersebut kini tidak diketahui rimbanya. Hal ini menjadi krusial karena dokumen-dokumen tersebut seharusnya berada di dalam rumah sebelum pengusiran dan perobohan dilakukan oleh pihak terlapor.

"Ya pokoknya dokumen sampai dokumen kan waktu itu ada di dalam. Lah sekarang dipindahkan ke mana kan kita juga enggak tahu," ucapnya.

Guna memperkuat laporan atas dugaan pemalsuan dokumen, pihak nenek Elina telah menyerahkan belasan lembar bukti baru kepada penyidik Polda Jatim. Bukti-bukti ini diharapkan mampu membongkar praktik ilegal dalam penerbitan akta jual beli yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Ada tadi. Ya, cuma kita bisa menyebutkan salah satunya ya surat keterangan waris itu tadi. Sudah. Tapi ada banyak itu tadi. Ada 15 lembar yang kita ajukan bukti kita. Salah satunya surat waris itu," ucapnya.

Wellem mengatakan, setidaknya ada lima orang yang pihaknya laporkan termasuk Samuel Adi Kristanto, Samuel sendiri sudah jadi tersangka dan ditahan dalam perkara pengusiran, kekerasan dan pembongkaran rumah Elina. Laporan itu pun sudah diterima dengan Nomor: LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |