Menteri Haji Larang Kepala Daerah Jadi Petugas Haji

2 hours ago 1

Surabaya, CNN Indonesia --

Kementerian Haji dan Umrah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait rekrutmen atau seleksi petugas penyelenggara ibadah haji.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menegaskan para kepala daerah tidak lagi diperkenankan untuk mengemban tugas sebagai petugas haji, pada pelaksanaan tahun ini.

"Tahun ini InsyaAllah tidak boleh," kata Gus Irfan usai membuka kegiatan Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Kamis (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Irfan mengaku dihubungi sejumlah kepala daerah yang meminta izin mengikuti seleksi petugas haji. Namun dengan tegas ia melarangnya.

Meski memiliki kedekatan personal maupun latar belakang partai yang sama, Gus Irfan menegaskan larangan ini berlaku tanpa pengecualian demi menjaga integritas proses seleksi.

"Ada beberapa teman saya yang bupati. Saya teman akrab dengan beliau karena sesama keluarga pesantren, sesama di partai, di Gerindra, juga minta izin, 'boleh enggak saya ikut tes petugas haji?' Enggak boleh," jawabnya.

Keputusan ini, kata Gus Irfan, diambil untuk menjamin efektivitas dan totalitas dalam memberikan perlindungan, pendampingan dan pelayanan kepada para jemaah.

Menurut Gus Irfan, status kepala daerah sebagai pejabat publik dianggap memiliki beban kerja dan protokol yang cukup tinggi, sehingga dikhawatirkan akan menghambat mobilitas dan pelayanan yang dibutuhkan oleh jemaah.

"Kita ingin memaksimalkan pelayanan, walaupun Bupati tidak berarti enggak bisa memberikan pelayanan, tapi kita anggap bahwa Bupati ini pejabat yang agak sulit nanti kok bisa memberikan layanan kepada jemaah," katanya.

"Karena dia, beliau juga punya beberapa kegiatan yang tidak bisa ditinggal untuk melayani jemaah," kata Gus Irfan.

Seperti diketahui sejumlah kepala daerah diketahui menjadi petugas haji pada pelaksanaan 2025 lalu. Salah satunya adalah Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani). Hal itu lakukan setelah mengikuti seleksi dan cuti dari jabatannya.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |