Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar, dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
"Amar putusan: Tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali Terpidana," demikian bunyi amar putusan PK yang dikutip dari laman direktori putusan MA, Rabu (22/7).
Perkara nomor: 2504 PK/PID.SUS/2026 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera pengganti Amiruddin Mahmud. Putusan diketok pada Rabu (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, Emirsyah Satar harus menjalani masa penahanan penjara selama 10 tahun sebagaimana putusan kasasi.
Sebelumnya, Emirsyah Satar mengajukan dua bukti baru (novum) dalam permohonan upaya hukum luar biasanya. Dirinya hadir langsung dalam sidang pengajuan novumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026) lalu.
Kuasa hukum Emirsyah Satar, Yudhi Ongkowijoyo, mengatakan novum pertama berupa putusan kasasi MA Nomor: 4237 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 atas nama Soetikno Soedarjo, mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang sempat menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
"Bahwa novum berupa bukti PK 1 baru diketahui Pemohon PK pada bulan September 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 1 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara sudah diputus di tingkat kasasi," katanya saat membacakan permohonan PK Satar.
Novum kedua berupa surat keterangan lunas denda dan uang pengganti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tanggal 16 Februari 2025.
"Bahwa novum bukti PK 2 telah diketahui Pemohon PK (Emirsyah Satar) pada Februari 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 2 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara berlangsung di tingkat kasasi," bebernya.
Selanjutnya, Yudhi membeberkan sejumlah alasan pengajuan dua novum dimaksud.
Menurutnya, putusan kasasi Soetikno (bukti PK1) mengandung pertentangan dengan putusan kasasi Emirsyah Satar dalam perkara tersebut.
Pasalnya, hakim kasasi menjatuhkan vonis gugur tuntutan jaksa terhadap Soetikno karena ne bis in idem. Sedangkan putusan kasasi Emirsyah Satar dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
MA menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dengan tetap menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Majelis kasasi hanya mengurangi besaran uang pengganti yang dibebankan terhadap Emirsyah Satar.
Permohonan kasasi tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 2507 K/PID.SUS/2025, diputus pada Rabu, 25 Juni 2025.
Sidang kasasi atas Emirsyah kala itu dipimpin Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis bersama dua hakim anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
"Amar putusan: tolak perbaikan. JPU (jaksa) tolak, terdakwa tolak," demikian putusan kasasi atas Emirsyah yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Senin, 21 Juli 2025.
Meski demikian, majelis kasasi memiliki pandangan yang berbeda dengan putusan majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dalam putusannya, majelis kasasi menyatakan Emirsyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b UU Tipikor.
Pasal ini mengatur tentang pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.
Majelis kasasi mengubah hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah Satar menjadi Rp817,7 miliar. Sebelumnya, beban uang penggantinya sebesar US$86.367.019 atau setara Rp1,4 triliun.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
5
















































