Leonardi Ngaku Dijebak Teken Kontrak Navayo di Kasus Korupsi Satelit

17 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi mengaku dijebak untuk meneken kontrak dengan Navayo International AG terkait pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur.

Hal itu disampaikan dalam agenda sidang pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Perencanaan Pertahanan (Renhan) Muhammad Syaugi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Selasa (5/5).

Dalam sidang, Leonardi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) merasa terkecoh karena tidak diberitahu bahwa anggaran proyek yang awalnya masuk dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) di 2016 namun kemudian dilakukan self blocking saksi Syaugi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa saksi mengajukan surat self blocking kepada Kemenkeu yang sedemikian pentingnya dan berdampak pada program tersebut, tidak saudara buat tembusan kepada saya," kata Leonardi kepada Syaugi.

Sementara itu, Syaugi menilai dirinya tidak punya kewajiban untuk melapor dan menganggap Leonardi mengetahui adanya self blocking dari staf dan anak buahnya yang ada di jajaran Baranahan.

"Tidak benar, jadi pertanyaanya itu harusnya ke Sekjen Kemhan. Yang menentukan self blocking. Jadi pertanyaan itu tidak tepat diajukan ke saya. Kenapa saya melakukan self blocking," jawab Syaugi.

Syaugi mengaku bahwa dirinya mendapat perintah dari Sekjen Kemhan di tahun 2016, Widodo untuk membuat surat self blocking dan dikirimkan ke Kemenkeu. Ia menilai tidak diperlukan surat tembusan kepada terdakwa karena dirasa sudah sesuai prosedur.

"Kalau mau pengadaan harus jelas kajiannya, data dukung dan harus di-review BPKP. Saat itu belum ada, sehingga anggaran diblokir," katanya.

Ia menyebut alasan dilakukan pengembalian anggaran ke negara karena adanya Inpres Nomor 8 tahun 2016 terkait penghematan keuangan. Syaugi mengatakan aturan itulah yang menjadi dasar dilakukan self blocking mata anggaran untuk pengadaan satelit slot orbit 123 BT.

"Kita disuruh menghemat 7,9 triliun itu. Isinya terserah kita mana yang mau direm," kata Syaugi.

Kendati demikian, Leonardi menilai seharusnya self blocking dilakukan untuk mencegah penggunaan dana untuk belanja barang yang tidak produktif sehingga terjadi penghematan.

"Sasaran penghematan diajukan pada belanja barang kurang produktif seperti perjalanan dinas, paket rapat, honorarium tim dan pembangunan gedung kantor yang tidak mendesak, bukan satelit," tuturnya.

Sementara itu, eks Dirjen Kekuatan Pertahanan (Kuathan) Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan membantah pernah menyuruh saksi Jon Kennedy Ginting menandatangani Certificate of Performance (CoP) hingga muncul invoice penagihan pengadaan barang dari penyelia Navayo.

Dokumen CoP Navayo itu merupakan perjanjian yang dibutuhkan sehingga terbit surat tagihan atau invoice dari Navayo. Ia juga menyebut tidak mungkin bisa menyediakan data studi kelayakan untuk proyek pengadaan satelit dalam waktu satu bulan.

"Mengenai data dukung, dalam waktu singkat itu kita tidak punya anggaran untuk membuat feasibility study. Untuk program sebesar itu tentu kita harus ada konsultan, ahli dan sebagainya. Itu butuh biaya, anggarannya dari mana?" katanya.

Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden menegaskan dirinya hanya terlibat pada aspek teknis dan sebagai penghubung antara Kemhen dengan para penyedia.

"Saya bekerja pada aspek teknis dan menjadi perantara antara Kemhan dan para pemasok. Saya diundang berdasarkan kebutuhan ketika ada pertanyaan teknis," ujarnya.

Ia juga mengaku tidak terlibat dalam rapat pembahasan strategis, termasuk terkait anggaran maupun pengelolaan program. Thomas menambahkan, keterlibatannya bersifat terbatas dan tidak berada dalam struktur utama pengambilan keputusan proyek.

"Saya tidak punya informasi lengkap tentang semua pertemuan yang berlangsung, kecuali ketika saya diundang," tuturnya.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut proyek tersebut tetap dijalankan sejak 2015 meskipun tidak memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Leonardi disebut menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan pihak Airbus Defence and Space senilai US$495 juta. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa ketersediaan anggaran negara.

Jaksa menyebut proyek itu kemudian bermasalah karena pemerintah dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Tidak dibayarkannya kewajiban ini membuat Gabor melakukan gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC).

Putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran bagi negara senilai US$ 20.901.209,9 ditambah bunga US$483.642,74. Adapun jika dikonversi menjadi rupiah berdasarkan kurs Desember 2021 maka nilai kerugian negara mencapai Rp306 miliar.

(fra/tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |