Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis bebas bersyarat dalam kasus penghasutan seputar demonstrasi bulan Agustus tahun 2025 lalu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum dengan pidana 6 bulan penjara. Namun, hakim meminta agar penahanan tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Dalam periode itu Laras tetap dalam pengawasan.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama (Pasal yang lebih menguntungkan untuk terdakwa).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam Pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
Hakim menyatakan Laras tidak lalai atau kurang pengetahuan, melainkan mempunyai niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap anggota polisi karena kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.
Hakim menegaskan Laras tidak dilarang berpendapat atau mengkritik cara-cara kepolisian menjalankan tugas.
Dalam hal ini hakim menyinggung latar belakang pekerjaan Laras yang terbiasa berdialog dan menempuh cara damai dalam menyelesaikan pekerjaan.
Menurutnya, Laras seharusnya menempuh cara lain terlebih dahulu sebelum berekspresi di media sosial dengan pernyataan kotor dan bersifat menghasut.
Apalagi, hakim menilai tuntutan yang diajukan Laras justru akhirnya direspons serius oleh pemerintah melalui pembentukan Tim Reformasi Polri.
"Hasutan untuk membakar gedung pemerintah termasuk Mabes Polri adalah perbuatan yang membahayakan publik," ucap hakim.
"Dengan demikian, unsur menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana telah terpenuhi," sambungnya.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan memberatkan adalah tidak ada.
Sedangkan keadaan meringankan satu di antaranya adalah Laras merupakan tulang punggung keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Laras dihukum dengan pidana 1 tahun penjara.
Laras dihadapkan ke muka persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.
Pembelaan Laras
Dalam pemeriksaan dengan agenda pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Laras menegaskan tidak memiliki niat untuk menghasut massa lewat unggahan di media sosialnya.
Dia menuturkan apa yang disampaikan di media sosialnya merupakan luapan emosi seorang warga atas kematian Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis Brimob.
"Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja karena runtutan kejadian yang terjadi, dari mulai Affan Kurniawan dilindas, meninggal, dan juga ada video yang tersebar bahwa mobil tank tersebut kabur begitu saja tidak bertanggung jawab," kata Laras dalam persidangan Senin, 15 Desember 2025.
Sementara terkait foto tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri, Laras menjelaskan kalau ekspresi yang berlawanan dengan kalimat keras di media sosialnya merupakan bentuk sarkas.
"Saya memang tidak ada intensi untuk provokasi atau apa pun. Itu imej yang saya punya di Instagram dan kehidupan saya, yang silly dan fun kalau bahasa Inggrisnya. Jadi, tidak ada keseriusan dalam postingan itu," ungkap Laras.
Perbuatan pidana yang diadili ini dilakukan Laras melalui empat unggahan Instagram story di akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025, sehari setelah dirinya mendapat berita tentang kematian Affan Kurniawan oleh aparat negara.
Dalam unggahan yang diatur untuk publik bukan privat, Laras menulis keterangan yang diterjemahkan sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri dan bersama-sama menangkap personel kepolisian.
Konten lain yang diterbitkan Laras adalah ketika dia mengunggah ulang (repost) video berdurasi 1 menit 32 detik dari akun Kolektifa dengan menambahkan kalimat:
Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell.
"Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah: lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam."
(ryn/isn)

2 hours ago
2












































