Jakarta, CNN Indonesia --
Selebgram asal Brunei Darussalam berinisial MIA (33) disebut melakukan penganiayaan terhadap rekannya, MHF (30), hingga tewas di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam keadaan mabuk.
"Pelaku menyatakan dirinya dalam pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras," kata Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel, Rabu (27/5).
Dalam penganiayaan yang terjadi pada 6 Mei itu, selebgram dengan akun @Woodyrman tersebut terlibat adu mulut dan saling dorong dengan korban. Hingga akhirnya pelaku melakukan pemukulan pada kepala korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu pelaku diketahui membawa goodybag yang berisi botol kaca. Alhasil, saat pelaku memukul korban, botol kaca itu juga mengenai kepala korban dan membuat korban terjatuh ke trotoar.
Breggy menyebut korban tidak langsung meninggal dunia di lokasi. Korban diketahui sempat menjalani perawatan medis di RSPP Jakarta Selatan.
"Yang kemudian korban sempat mengalami koma dan keadaannya semakin menurun, sehingga pada tanggal 16 Mei 2026 korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.
Disampaikan Breggy, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik aksi penganiayaan tersebut.
"Untuk motif lebih lanjut masih kami dalami, namun untuk pemeriksaan sementara ini, terlibat adu mulut dan adu pukul antara korban dan pelaku itu disebabkan adanya masalah pribadi, karena korban dan pelaku itu saling kenal," tutur dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang selebgram Warga Negara Asing (WNA) asal Brunei Darussalam berinisial MIA (33) yang diduga menganiaya rekannya berinisial MHF (30) hingga tewas di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut pelaku dikenal sebagai selebgram dengan akun @Woodyrman ditangkap pada Senin (25/5) dini hari.
"Tim menangkap satu orang tersangka berinisial MIA, laki-laki, 33 tahun, WNA asal Brunei Darussalam, pada Senin, 25 Mei 2026, di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/5).
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
(dis/har)
Add
as a preferred source on Google

14 hours ago
4















































