Yogyakarta, CNN Indonesia --
Polres Bantul menyatakan mantan Sekretaris Jenderal Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta Herlan Matrusdi (68) dianiaya selama sepekan sebelum ditemukan tak bernyawa di area Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul, DIY, pada Rabu (28/1).
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan kasus ini bermula dari kerja sama bisnis travel dan umrah antara korban dengan RM (41), warga Boyolali, Jawa Tengah.
Bayu menyebut RM kecewa terhadap Herlan terkait utang piutang bisnis travel dan umrah senilai Rp1,2 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait masalah utang piutang Rp1,2 miliar di mana ini akan dilakukan untuk bisnis travel dan umrah, tetapi dari korban tidak bisa menjalankan sesuai dengan kesepakatan," kata Bayu di Mapolres Bantul, DIY, Minggu (1/2) sore.
Dalam kasus pembunuhan ini, RM dan seorang berinisial FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah diamankan atas dugaan tindak penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan berujung tewasnya Herlan.
Bayu menjelaskan pada Juli 2025, RM bersama anak dan istrinya pindah dari Depok, Jawa Barat ke sebuah homestay di Tegalrejo, Kota Yogyakarta. FM ikut membantu pindahan dan tinggal bersama mereka.
Korban saat itu juga mulai datang dari Jakarta ke Yogyakarta untuk membahas bisnis travel dan umrah. Selama 6 bulan terakhir pula Herlan tinggal bersama RM dan keluarga.
"Korban ini merupakan Sekretaris Umum Pordasi, kalau (status) di KTP swasta. Jadi (bisnis umrah-travel) mungkin bisnis sampingan di luar pekerjaan utama," ujar Bayu.
Bayu menyebut korban kembali bertemu dengan RM pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu RM merasa kecewa terhadap penyampaian Herlan terkait kerja sama bisnis.
Tersangka RM yang emosi dengan tangan kosong lalu memukul beberapa kali mengenai pelipis dan pipi korban. Kemudian dengan kaki kanan menendang perut Herlan.
Sementara FM ikut memukul Herlan pada bagian lengan kiri sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong. Pada 18 dan 21 Januari 2026, dipicu masalah yang sama, RM memukul kepala dan beberapa kali menendang perut korban.
"Jadi kondisi korban ini mohon maaf, buang air kecil di celana, jadi memang sudah tidak bisa bergerak dan itu mengalami terus kekerasan oleh tersangka karena apa yang menjadi harapan tersangka belum bisa diakomodir oleh korban," ujarnya.
Selanjutnya, pada Senin (26/1) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka RM membawa serta korban pindah ke sebuah homestay di daerah Sleman.
Menurut Bayu, korban pada tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, masih dalam keadaan hidup setelah mengalami serangkaian penganiayaan oleh kedua pelaku. Mereka lalu menggotong tubuh Herlan ke dalam bagasi mobil Toyota Avanza AB 1767 AR dari sebuah homestay di daerah Sleman.
Momen-momen para pelaku menggotong korban ke dalam bagasi mobil sewaan ini terekam jelas melalui kamera pengawas atau CCTV milik homestay.
"Ini detik-detik dari pelaku memasukkan korban ke dalam mobil. Pengakuan tersangka, korban pada saat itu masih hidup, tapi kondisinya sudah kritis," kata Bayu.
Bayu mengatakan mobil Avanza berdasarkan rekaman CCTV lainnya, terlihat melintas di sekitar Gumuk Pasir masih pada hari yang sama sekitar pukul 18.32 WIB.
"Ini sinkron dengan keterangan pelaku bahwa korban diletakkan di daerah Gumuk Pasir dalam kondisi sudah sekarat, pukul 18.45 (WIB) setelah Magrib," ujarnya.
Setelah itu kedua tersangka kembali ke homestay. Sementara, tubuh korban yang sudah tidak bernyawa baru ditemukan sehari setelahnya atau pada 28 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB oleh seorang pencari rumput.
Bayu mengatakan hasil autopsi jasad korban baru akan keluar sepuluh hari lagi. Akan tetapi, hasil visum luar yang diperoleh tanda-tanda kekerasan di bagian dada yang diduga memicu kematian Herlan.
"Kekerasan benda tumpul di dada korban yang mengakibatkan patahnya (beberapa) tulang iga secara berurutan dan memar di serambi jantung, jadi menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Sementara kedua pelaku berhasil diamankan berdasarkan penelusuran pada mobil Avanza yang merupakan kendaraan rental. RM dan FM lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP. Ancaman hukuman paling lama pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya, sesosok mayat tanpa identitas ditemukan di area Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul pada Rabu (28/1). Keluarga kemudian mengonfirmasi bahwa korban merupakan Herlan Matrusdi (68), mantan Sekjen Pordasi DKI Jakarta di RS Bhayangkara Polda DIY, Kamis (29/1).
Berdasarkan pemeriksaan luar, ditemukan adanya sejumlah luka pada tubuh korban.
Antara lain lebam di sekitar bola mata, luka sekitar 4 cm di pelipis kanan, luka di pangkal hidung sepanjang 1,5 centimeter, lebam mulut kiri, sobek 1,5 centimeter pada daun telinga kiri, 2 centimeter pada telinga kanan. Selain itu, rahang kiri bengkak dan leher depan lebam.
(fra/kum/fra)

9 hours ago
4















































