Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun Bagus Panuntun sebagai saksi kasus dugaan pemerasan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Senin (11/5).
Selain Bagus, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi dan Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, hari ini Penyidik melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi yakni BP selaku Plt Wali Kota Madiun, AM Plt Kadis Perhubungan, serta ATT Sekdin PUPR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (11/5).
"Ketiganya sudah tiba di gedung KPK Merah Putih dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik," sambungnya.
Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, orang kepercayaan Maidi yang bernama Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Mereka sudah dilakukan penahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus yang menyeret Maidi dan kawan-kawan ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2026.
KPK menemukan dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta dalam operasi senyap tersebut.
Dari OTT itu pula KPK menemukan dugaan korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah banyak tempat. Di antaranya rumah pribadi Maidi, rumah pribadi Thariq, Kantor Wali Kota, serta sejumlah kantor dinas di Kota Madiun.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen hingga uang tunai berhasil disita.
(ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
4

















































