Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika pemilik money changer, Deisy Syam terkait kasus pemberian suap dan fasilitas dari Bos Blueray Cargo John Field ke pejabat Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik pada Kamis (21/5) kemarin. Deisy, kata dia, diperiksa terkait dugaan penukaran valuta asing (valas) oleh salah satu tersangka.
Ia menjelaskan tersangka yang dimaksud merupakan Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono (SIS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai pemilik money changer didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5).
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT).
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan terdakwa Pemilik PT Blueray bernama John Field dan kawan-kawan, Rabu (20/5), terungkap adanya amplop berisi 213.600 dolar Singapura dengan kode Sales 2-1 DIR.
Jaksa KPK menyebut amplop itu merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.
(tfq/dal)
Add
as a preferred source on Google

15 hours ago
5
















































