KPK Bongkar Modus Korupsi Importasi Barang di Bea Cukai

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan.

Kemudian Pemilik PT Blueray bernama John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2025. Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap total 17 orang dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 5 tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Untuk tersangka John Field belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Sementara terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini," kata Asep mengultimatum.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Sementara John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.

Konstruksi kasus

Asep menjelaskan terjadi permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kata Asep, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.

Pertama jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Selanjutnya, Filar selaku pegawai Ditjen Bea dan Cukai menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).

Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray  diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

"Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi," ungkap Asep.

"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," pungkasnya.

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT BR serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini dengan total senilai Rp40,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

a. Uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp1,89 miliar;

b. Uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah US$182.900;

c. Uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sejumlah Sin$1,48 juta;

d. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY550.000;

e. Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar;

f. Logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar;

g. 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |