Konten Kreator Asal Lampung Diperkosa dan Dirampok, 2 Pelaku Ditangkap

5 hours ago 3

Lampung, CNN Indonesia --

Seorang konten kreator asal Kabupaten Mesuji, Lampung berinisial UK menjadi korban pemerkosaan, perampokan, dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua orang pelaku.

Peristiwa nahas menimpa korban UK tersebut terjadi pada, Jumat (8/2) di Desa Tanjungmas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Dalam peristiwa itu, korban berhasil kabur setelah pura-pura pingsan untuk mengelabui kedua pelaku. Sementara barang berharga berupa satu unit ponsel iPhone 11 Pro Max dan sepeda motor Honda BeAt milik korban, dirampas dan dibawa kabur pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua pelaku masing masing berinisial B (19) dan MIZ (17), berhasil ditangkap aparat kepolisian Polres Mesuji setelah sempat kabur melarikan diri.

Kedua pelaku tersebut, saat ini ditahan di Mapolres Mesuji guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mesuji, AKBP M Firdaus mengonfirmasi adanya kejadian yang dialami oleh korban berinisial UK.

"Kami mendapatkan laporan dari korban atas peristiwa pemerkosaan dan perampasan harta milik korban, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan," ujar Firdaus dalam keterangannya, Senin (9/2).

Dua hari setelah kejadian, kedua pelaku berhasil ditangkap Minggu (8/2) kemarin.

"Kedua pelaku ditangkap di dekat sekitaran pintu exit gerbang tol Simpang Pematang, Mesuji," kata dia.

Firdaus mengutarakan, berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku menjebak korban untuk bertemu.

Aksi kejahatan yang dilakukan kedua pelaku bukan tindakan spontan, keduanya mengaku telah merencanakan aksi kejahatan memperkosa korban.

"Setelah korban diperkosa, kedua pelaku ingin menguasai harta korban dengan merampas ponsel jenis iPhone dan sepeda motor milik korban," ungkapnya.

Tidak hanya itu saja, kata Firdaus, kedua pelaku mengaku sempat akan membuang tubuh korban karena pelaku mengira korban tersebut sudah meninggal dunia.

"Korban pura-pura pingsan, sehingga kedua pelaku ini berpikir bahwa korban sudah meninggal dan ingin membuang tubuhnya," kata dia.

Kemudian, kedua pelaku tersebut, membawa korban dengan cara dibonceng menggunakan sepeda motor menuju ke suatu tempat sepi.

"Di tengah perjalanan, korban bisa melarikan diri setelah lompat dari sepeda motor dan meminta pertolongan warga sekitar," terangnya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti ponsel dan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dirampas dan dibawa kabur oleh kedua pelaku.

"Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Mesuji, dan keduanya dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," katanya.

(zai/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |