INHIL – Kasus dugaan korupsi pada kegiatan paket premium sembako ramadhan bahagia di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Indragiri Hilir terus bergulir. Setelah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, kasus ini semakin mengerucut dan sedikit lagi ditemukan tersangkanya.
Beberapa hari yang lalu para saksi dan Komisioner BANZAS Inhil sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Indragiri Hilir untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus ini.
Kronologi awal
Paket premium sembako ramadhan bahagia ini bukan hal yang baru di tubuh BAZNAS Inhil. Sejak diketuai oleh Almarhum Yunus Hasbi, paket sembako sudah ada untuk dibagikan ke para mustahiq, tapi pelaksanaan pada tahun sebelumnya tidak pernah menjadi temuan, dan pada pelaksanaan tahun 2024 ini ditemukan kejanggalan oleh pihak Dirjen Kementerian Agama setelah melakukan audit administrasi.
Usut punya usut ternyata pola distribusi pada tahun 2024 ini sedikit berbeda pada pola tahun-tahun sebelumnya, dimana pada tahun sebelumnya pihak Pemda berkolaborasi dengan pihak BAZNAS dalam rangka penyerahan secara paket simbolis, tapi untuk distribusi paket sembako secara keseluruhan tetap pihak BAZNAS yang mengakomodir berdasarkan dengan data yang mereka punya. Sementara untuk tahun 2024 ini, penyerahan tersebut dipegang oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini PJ Bupati Inhil Herman selaku kepala daerah.
Penyerahan paket sembako tersebut tidak semata-mata dilepas begitu saja, pihak BAZNAS tetap mengupayakan agar penyerahan milik mustahiq ini sesuai dengan prosedur agar terhindar dari pelanggaran hukum dan juga wewenang jabatan.
Agar semua berjalan lancar dibuatlah “BERITA ACARA SERAH TERIMA PAKET PREMIUM RAMADHAN BAHAGIA 1445 H/2024 M” dengan NOMOR: BA/BAZNAS-IH/2024.
Adapun isi berita acaranya sebagai berikut;
Pada hari ini Kamis tanggal empat bulan April tahun dua ribu dua puluh empat (04-04-2024) Pukul 10:00 WIB
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1 . Nama : H.M. YUNUS HASBY, S.Ag. M.Ag. MH
Jabatan : Ketua BAZNAS Kabupalan Indragin Hilir
Selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA
Nama : H. Harman
Jabatan : Pj Bupati Indragiri Hilir
Selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA
Selanjutnya Pihak Pertama terlebih dahulu menerangkan kepada Pihak Kedua sebagai berikut:
1. Paket Premium Ramadhan Merupakan Program yang dijalankan BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan RKAT BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024, yang telah disahkan oleh BAZNAS RI melalui BAZNAS Provinsi Riau Nomor: 07/ANG/BAZNAS-PR/X1/2023 tanggal 27 November 2323.
2. Pakel Premium Ramadhan merupakan program BAZNAS RI pada bulan Ramadhan yang diadopsi oleh seluruh BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten kota se-Indonesia.
3. Pakel Premium Ramadhan bersumber dari dana zakat yang disetorkan muzaki ke BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir, dikelola dan dilaporkan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) ke BAZNAS RI.
4. Paket Premium Ramadhan adalah bentuk pendistribusian zakat program Inhil Peduli Kesejahteraan.
5. Ketentuan pendistribusian zakat paket premium ramadhan termuat pada pasal-pasal di bawah ini.
Pasa 1
Pihak Pertama menyerahkan 3000 Boxs Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H/2024 M kepada Pihak Kedua, adapun rincian isi boxs sebagai berikut:
1. Lion Star 40 L seharga Rp145.000 X 3000 Boxs = Rp435.000.000, –
2. Kurma Tunisia seharga Rp50.000 X 3000 Kotak = Rp150.000.000, –
3. Beras Ladang 10 Kg seharga Rp160.000 X 3000 Karung = Rp480.000.000, –
4. Susu Cametions 488 Gr seharga Rp14.700 X 3000 Kaleng = Rp44.100.000, –
5. Susu Saset Milo 300 Gr seharga Rp32.200 X 3000 Bungkus = Rp96.600.000, –
6. Kopi Kapal Api 165 Gr seharga Rp13.900 X 3000 Kotak = Rp41.700.000, –
7. Minyak Goreng Vipco 1 L seharga Rp18.500 X 3000 Bungkus = Rp55.500.000, –
8. Gula Pasir 1 Kg seharga Rp17.500 X 3000 Bungkus = Rp52.500.000, –
9. Teh Celup Coco Box 25 Picis seharga Rp5.200 X 3000 Kotak = Rp15.600.000, –
10. Sarden ABC seharga Rp26.500 X 3000 Kaleng = Rp79.500.000, –
11. Sarung Wadimor seharga Rp50.000 X 3000 Picis = Rp150.000.000, –
Pasal 2
Dengan Serah Terima Barang dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka barang sebagaimana termuat pada Pasal 1 sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 3
Pihak Kedua membantu Pihak Pertama menyalurkan 3000 Boxs paket tersebut kepada mustanik yang termasuk ke dalam kriteria asnaf 8 (delapan) dangan mengutamakan pendistribusian untuk:
1. Dhuafa tetap BAZNAS Kabupaten indragiri Hilir.
2. Petugas Cleaning service/petugas kebersihan yang bertugas/bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Pasal 4
Pihak Kedua melaporkan kepada Pihak Pertama mustahik yong menerima manfaat paket premium bahagia dangan melampirkan dokumen pendukung berupa fotocopy KTP, fotocopy KK, dan dokumentasi penyerahan. Khusus Petugas Cleaning service/petugas kebersihan dilengkapi surat keterangan bekerja dan instansi terkait. Laporan paling lama diterima 45 hari kerja setelah ditanda tanganinya berita acara ini.
Berita Acara Rapet Serah Terima Paket Premium Ramadhan Bahagia ini dibuat dalam rangkap secukupnya dan dibubuhi tanda tangan oleh kedua belah pihak.
Setelah semuanya dianggap rampung, menurut para saksi yang tak disebutkan namanya mengatakan, distribusi terus berjalan meskipun pada pelaksanaan penyerahan paket sembako tersebut sudah melewati bulan ramadhan.
Awalnya terlihat santai saja, semua kegiatan berjalan sebagaimana mestinya, namun setelah adanya turun temuan dari Dirjen Kementerian Agama RI barulah mulai sedikit terhembus ke publik kejanggalan yang ada.
Adapun temuan yang mencolok adalah tidak adanya diserahkan kelengkapan data persyaratan untuk para penerima seperti Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
HM Yunus Hasbi selaku Ketua BANZAS Inhil masa itu saat dikonfirmasi oleh media membenarkan temua tersebut bersifat administratif.
“Ya sampai sekarang Pemkab Inhil belum menyerahkan kepada kita syarat-syarat mustahiq yang menerima paket tersebut, seperti KK, KTP dan SKTM,” ujarnya seperti dikutip medialokal.co.
Ketua BAZNAS Inhil Meninggal Dunia
Di tengah hangatnya pengusutan kasus BAZNAS Inhil, tidak ada yang menduga Ketua BAZNAS Inhil, HM Yunus Hasbi tiba-tiba dikabarkan dirawat di Rumah Sakit. Semua media di Inhil mencoba menelusuri informasi tersebut, ternyata benar Yunus Hasbi dinyatakan koma karena kecelakaan (ditabrak pengguna motor) dan terpaksa harus mendapatkan perawatan di RS Balik Papan, Kalimantan Timur saat menghadiri Rakornas Baznas di Ibu Kota Negeri (IKN).
Meskipun sempat dilakukan perawatan, tapi nyawa Yunus Hasbi tidak terselamatkan, pada hari Kamis 26 September 2024 Yunus Hasbi dinyatakan wafat dan jenazahnya kembalikan ke pihak keluarga di Tembilahan.
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BAZNAS Inhil
Setelah beberapa hari BAZNAS Inhil berduka karena wafatnya sang ketua, kasus dugaan korupsi inipun sempat terhenti sejenak. Setelah beberapa pekan kemudian desakan dari organisasi kembali muncul, kali ini datang dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (Petir) yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Inhil.
“‘Dalam bulan ini, kasus dugaan penyalahgunaan dalam jabatan terkait bantuan 3.000 paket Ramadhan 2024 sebesar Rp1,6 miliar dari Baznas Inhil, segera kita laporkan ke Polres Inhil,’’ ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional DPN Petir, Jackson Sihombing, kepada media siber ini, Sabtu (12/10/2024) dikutip dari media Indragirione.com.
Tidak berselang lama, muncul pemberitaan di media online menyatakan bahwa data administrasi yang menjadi temuan tersebut sudah dilengkapi oleh pihak pendistribusi.
Dikutip dari media Arbindonesia.com Wakil Ketua III Bidang Pelaporan Baznas Inhil, Drs H Idrus M.Pd.I menyatakan data penerima zakat sudah lengkap dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Saat ini sudah 99℅ data terkumpul, dan kami pastikan bahwa semua data penerima zakat berupa 3.000 paket premium boxs telah diverifikasi dan valid,” ungkapnya sembari menunjukan kumpulan tumpukan map yang berisikan data penerima zakat paket premium boxs, Rabu (2/10/2024).
Selain itu, H Idrus juga tak membantah adanya keterlambatan dalam pengumpulan data penerima zakat. Hal itu dikarenakan pada saat proses penyalurannya, banyak penerima zakat yang tidak membawa fotocopy KTP dan lainnya sebagai syarat untuk menerima paket premium boxs yang di isi dengan bahan kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan bahan makanan lainnya.
“Fakta dilapangan saat penyaluran ada yang lupa membawa fotocopy nya, ada yang tidak punya fotocopy-an syarat-syarat yang diminta karena didesa-desa sulit mencari tempat fotocopy. Penyaluran ini bukan fiktif, Itulah kendala terjadinya keterlambatan pengumpulan data penerima zakat berupa paket premium boxs yang tersebar di 20 kecamatan pada Ramadhan lalu,” ungkapnya.
“Dalam kondisi seperti itu (tidak membawa syarat-red) kita tidak mungkin untuk tidak menyalurkannya. Maka kita membolehkan persyaratan itu menyusul untuk diserahkan. Sehingga terjadilah
keterlambatan pengumpulan data penerima, dan sekarang allhamdulilah sudah 99℅ telah rampung datanya,” tambah H Idrus.
Komisioner BAZNAS Inhil Dipanggil Kejaksaan
Setelah mengeluarkan pernyataan bahwa data administrasi sudah lengkap, beredar pula file data penerima paket sembako (mustahiq) yang diduga file tersebut merupakan data yang diserahkan oleh pihak Pemda ke BAZNAS Inhil.
Data ini langsung dicross check oleh media ternyata isinya terdapat beberapa penerima yang memiliki berprofesi dari kalangan menengah seperti Apartur Sipil Negara (ASN), Karyawan Swasta, Polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Di tengah berkecamukan data yang ada, tersebar pula surat pemanggilan Komisioner BANZAS Inhil oleh pihak kejaksaan. Awak media mencoba mengkonfirmasi beberapa komisioner namun tidak memberikan respon terbuka.
Selang beberapa hari kemudian surat pemanggilan terhadap beberapa saksi juga beredar di grup WhatsApp. Pihak media mencoba mengkonfirmasi pihak kejaksaan negeri tapi terkait surat pemanggilan tersebut tidak ada jawaban.
Pada tanggal 06 November 2024 Kejaksaan Negeri Inhil mengeluarkan pres rilis yang mengumumkan bawah setelah melakukan serangkaian penyelidikan sejak 30 September 2024, Kejaksaan akhirnya meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Nova Fuspitasari SH MH mengatakan, proses penyelidikan awal mencakup permintaan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui peristiwa hukum serta analisis terhadap sejumlah dokumen terkait.
“Berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Inhil, ditemukan indikasi kuat adanya peristiwa hukum berupa dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut,” ujarnya di Tembilahan, 6 November 2024.
Pada tahap penyidikan, tim Kejaksaan berupaya mencari dan mengumpulkan bukti yang memiliki nilai hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperjelas tindak pidana yang terjadi dan mengidentifikasi tersangka yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban.
Sejak tahap penyidikan dimulai, penyidik telah memanggil enam orang saksi yang dianggap mengetahui kasus ini untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Hingga Kamis, 6 November 2024, pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus berlangsung.
“Kita harapkan dukungan serta partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya warga Kabupaten Indragiri Hilir, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi jalannya penanganan kasus ini agar dapat terlaksana secara efektif dan akuntabel,” kata Nova Fuspitasari.
Kini para saksi satu persatu sudah dipanggil menghadap ke kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan. Beberapa saksi juga sudah pernah dilakukan wawancara terbuka untuk membuka kasus ini di media.