Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan penyesuaian jam operasional sekolah selama bulan suci ramadan.
Kebijakan tersebut menyelaraskan Surat Edaran (SE) bersama terkait jam kerja dan aktivitas belajar mengajar.
"Kalau untuk dari Ramadhan itu kita menyelaraskan dengan SE bersama, Kemendikdasmen, Kemendagri, dan Kemenag," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, di hadapan wartawan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah mengeluarkan juga surat edaran bahwa jamnya menyesuaikan, jadi jamnya sampai terakhir itu paling lambat adalah jam 14.00 WIB," sambungnya.
Langkah pemangkasan waktu belajar mengajar ini dirancang khusus untuk mendukung kekhusyukan dan kebersamaan para siswa selama menjalankan ibadah puasa.
"Jadi kenapa? Karena untuk memberikan ruang pembelajaran mandiri bersama keluarga, bersama masyarakat di tempat ibadah masing-masing," ujar Nahdiana.
Aturan ini diwajibkan berlaku secara serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta. Tak hanya instansi sekolah, penyesuaian jam operasional juga ditekankan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 tentang penyesuaian jam kerja ASN di DKI Jakarta selama bulan ramadhan 2026/ 1447 Hijriah.
Melalui kebijakan tersebut, jam kerja ASN selama bulan ramadhan dipersingkat dan diberlakukan secara fleksibel, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
"Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam keterangannya, Rabu (18/2).
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, jam kerja reguler ASN pada hari Senin-Kamis selama bulan Ramadhan diatur menjadi pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat 30 menit yakni 12.00-12.30 WIB.
Sementara pada hari Jumat disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan ibadah shalat jumat, sehingga, jam kerja ASN pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat satu jam yakni 11.30-12.30 WIB.
Dengan pengaturan tersebut, waktu kerja efektif ASN selama bulan ramadhan menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.
ASN juga diperbolehkan masuk lebih awal atau lebih lambat maksimal satu jam dari jadwal normal, dengan penyesuaian jam pulang kerja secara proporsional.
"Diberikan paling cepat 60 (enam puluh) menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 (enam puluh) menit setelah ketentuan jam masuk kerja dengan penyesuaian jam pulang bekerja secara proporsional pada hari berkenaan dengan jumlah akumulasi 6,5 jam (enam koma lima) jam dalam satu hari di luar waktu istirahat," bunyi Pasal 3 c Surat Edaran tersebut.
Namun, kebijakan fleksibilitas tersebut tidak berlaku bagi pegawai yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat atau tugas kedinasan yang bersifat mendesak, dan harus diselesaikan pada hari berkenaan atau dilaksanakan di luar kantor.
(kna/ugo)

2 hours ago
2

















































