Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro kini memasuki babak baru.
Didik telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba. Penetapan Didik sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buntut kasus tersebut, Didik kemudian menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, pada Kamis (19/2) kemarin.
CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta terbaru terkait kasus yang menjerat Didik, sebagai berikut
1. Dipecat dari Polri
Dalam sidang KKEP tersebut, Didik dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
Berdasarkan hasil tersebut, Trunoyudo mengatakan Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus sampai dengan Februari 2026.
"Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (19/2).
Trunoyudo mengatakan Didik menerima putusan sidang KKEP tersebut dan tidak mengajukan banding.
2. Penyimpangan seksual
Dalam sidang KKEP itu juga terbukti bahwa Didik diduga melakukan praktik asusila penyimpangan seksual. Namun, Trunoyudo tidak mengungkap lebih jauh ihwal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik
"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," ujarnya.
Trunoyudo hanya memastikan penyimpangan seksual itu tidak terkait dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipkan koper berisi narkoba.
"Dari hasil proses pemeriksaan didapat Sidang Komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina)," ucap dia.
"Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," imbuhnya.
3. Istri Didik dan Aipda Dianita positif narkoba
Istri Didik, Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan sampel rambut.
"Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi)," Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Kamis.
Kendati demikian, keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka melainkan hanya akan direhabilitasi selaku pengguna narkoba.
"Hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI," ucap Eko.
4. Tersangka jatah uang narkoba Rp2,8 miliar
Di sisi lain, Eko mengungkapkan Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba. Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2).
"Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 miliar," ujarnya.
Eko Hadi mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui Malaungi sempat bertemu dengan Koh Erwin selaku bandar narkoba bersama AS selaku bendahara jaringan narkoba tersebut.
Dalam pertemuan itu, Malaungi meminta adanya pemberian uang kepada Koh Erwin untuk diserahkan kepada Didik selaku Kapolres.
"Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025," tutur Eko.
Ia mengatakan sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik selaku atasan langsung dari Malaungi yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
"Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar," jelasnya.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
5. Bantah terima jatah bandar
Namun, Didik mengklaim tidak pernah menerima aliran dana ataupun narkoba dari sosok bandar yang bernama Koh Erwin. Hal itu disampaikan Didik melalui surat yang ditulis langsung pada saat menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.
Dalam surat tersebut, Didik mengaku dirinya tidak pernah memerintahkan anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk meminta uang kepada Koh Erwin.
Ia juga membantah menugaskan Malaungi untuk bekerja sama dengan bandar terkait pengedaran narkotika di wilayah Bima kota.
6. Kapolri minta anggota tes urine
Buntut kasus yang menjerat Didik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Propam Polri untuk melakukan tes urine terhadap seluruh anggota Korps Bhayangkara.
"Berdasarkan perintah Kapolri, Div Propam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine," kata Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (20/2).
Trunonyudo mengatakan tes urine akan dilakukan serentak di seluruh tingkatan baik di Mabes Polri maupun Polda jajaran.
Kata dia, upaya ini juga sebagai bentuk komitmen Polri dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan dan pemberantasan narkoba.
Trunoyudo menambahkan pelaksanaan tes urine akan melibatkan pihak pengawas baik di internal maupun dari eksternal kepolisian.
(dis/wis)

2 hours ago
2















































