Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melaksanakan konstatering atau pencocokan data objek sengketa sebagai tindak lanjut dari rencana eksekusi lahan Hotel Sultan Jakarta, Senin (16/3).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, konstatering ini dihadiri oleh pihak PN Jakpus, pihak Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemohon eksekusi, Kementerian ATR/BPN hingga kepolisian.
"Konstatering dalam arti mencocokkan, memastikan agar batas-batas sesuai yang kita mohonkan dari kami selaku pemohon dua PPKGBK dan pemohon satu Kemensetneg mengenai barang milik negara di Blok 15," kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo kepada wartawan, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi pagi telah kita dengar langsung dari panitera bahwa telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan konstatering untuk Blok 15, mengecek eks-HGB 26 dan eks-HGB 27 yang semestinya sudah menjadi barang milik negara," sambungnya.
Dalam kesempatan sama, kuasa hukum Kemensetneg/PPKGBK, Chandra Hamzah menyebut pelaksanaan konstatering ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan eksekusi.
Chandra menerangkan lewat konstatering ini akan diukur atau ditentukan tapal batas objek sengketa oleh PN Jakspus. Hasil penghitungan itu selanjutnya dilaporkan ke BPN.
"Setelah itu dilaporkan kepada KPN apakah betul tanah yang dimohonkan sudah benar adanya. Karena itu tentang kebenarannya, PN Jakarta Pusat minta bantuan ATR/BPN menentukan lokasinya, batasnya, luasnya, dan segala macam," tutur dia.
"Kalau sudah cocok, nanti mereka akan kembali ke PN Jakarta Pusat dan kemudian kita sambil menunggu pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan," lanjutnya.
Sebelumnya, PPKGBK telah membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK untuk melindungi para karyawan, vendor, dan tenant yang berpotensi terdampak proses eksekusi lahan Hotel Sultan.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pemerintah telah merancang rencana besar untuk mengubah Blok 15 menjadi ruang publik hijau yang terintegrasi dan akan diperkuat dengan kehadiran stasiun MRT baru untuk mempermudah akses bagi publik secara terbuka
Menurutnya, pembukaan posko juga untuk menghindari kekhawatiran pihak-pihak yang terlibat operasional Hotel Sultan, terkait proses pengosongan lahan yang kini berdiri Hotel Sultan, didasarkan pada Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dieksekusi segera.
Sementara itu, Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menjelaskan segala manuver administrasi tidak dapat menghalangi eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata.
"Terkait perkara a quo, tidak ada satu pun aturan hukum maupun pedoman Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan PTUN bisa membatalkan atau menunda eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata. Karena itu, proses persiapan pelaksanaan eksekusi ini sah dan merupakan bagian dari penegakan kepastian hukum," ujar Kharis dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/2).
Di sisi lain, tim kuasa hukum PT Indobuildco mengadukan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) buntut rencana pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan pada Kamis (12/3).
"Hari ini, kami mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial mengenai Hotel Sultan. Yang diadukan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Kamis.
Disampaikan Hamdan, pihaknya menilai ada berbeda di muka hukum oleh pengadilan terhadap Indobuildco dibandingkan dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan PPK GBK terkait pelaksanaan eksekusi putusan.
Sebab, menurutnya, sengketa terkait Hotel Sultan masih berproses di tingkat banding dan berpotensi berlanjut hingga kasasi. Namun, pengadilan disebut tetap memproses langkah eksekusi atas permintaan penggugat, yakni Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
"Ini jelas menunjukkan perlakuan yang berbeda dimuka hukum," ucap Hamdan.
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
5














































