Doktif Sambangi Polda Metro, Kawal Pemeriksaan Richard Lee

1 day ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Dokter Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) menyambangi Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1) malam. Kedatangannya ini dalam rangka mengawal pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka.

Diketahui, doktif merupakan pihak yang melaporkan Richard Lee hingga berujung pada penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

"Dokter ingin memantau, ke sini dokter ingin memantau, dokter ingin mengawal kasus ini," kata doktif kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, doktif menyebut Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti. Ketiga bukti itu, kata dia, merupakan produk kecantikan yang diproduksi Richard Lee.

"Ada tiga alat bukti ya. Yang pertama itu Tomat Busuk, yang kedua DNA Salmon, yang ketiga Stem Cell. Ada saksi, ada korban, semuanya ada. Jadi lengkap," ucap dia.

Lebih lanjut, doktif juga meminta kepolisian untuk segera menahan Richard Lee setelah rampung diperiksa sebagai tersangka. Sebab, menurutnya, tindakan Richard Lee telah merugikan masyarakat Indonesia.

"Sangat tidak adil jika Polda tidak melakukan penahanan, tidak adil sama sekali. Dokter minta keadilan Polda Metro untuk segera melakukan penaganan tanpa disertai penangguhan penahanan," tuturnya.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Richard menyandang status tersangka buntut laporan yang dilayangkan doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Berdasarkan laporan, perkara ini berawal saat doktif membeli produk kecantikan merek White Tomato yang dikeluarkan Richard Lee di sebuah marketplace seharga Rp670.000 pada 12 Oktober.

"Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata, di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/1).

Lalu, pada 23 Oktober doktif kembali membeli produk DNA Salmon milil Richard Lee dari marketplace seharga Rp1.032.700. Namun, setelah diterima, produk diduga sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang.

Kemudian, pada 2 November doktif kembali membeli produk kecantikan yang dikeluarkan Richard Lee, yakni Miss V Stem Cell by Athena Group melalui marketplace dengan harga Rp922.000.

"Ternyata produk tersebut repacking dari produk REQ PINK," ucap Reonald.

(dis/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |