Dokter di Sidang Pengadilan Militer: Mata Andrie Yunus Cacat Permanen

13 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa 4 prajurit TNI batal digelar Rabu (20/5) hari ini.

Sidang tuntutan kasus ini akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada awal bulan depan, Rabu (3/6).

Sementara itu dalam gelaran sidang pada Rabu ini beragendakan pemeriksaan ahli dihadirkan oditur militer yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata, Faraby Martha, yang menangani pengobatan Andrie Yunus pascadisiram air keras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim pengadilan militer,  Faraby mengatakan cacat mata kanan yang dialami Andrie Yunus akibat penyiraman air keras itu bersifat permanen.

"Apakah cedera mata yang dialami korban ini dari bentuk luka yang ahli periksa itu, apakah luka pada mata korban mata ini hanya karena suatu percikan zat asam atau karena paparan langsung?" tanya oditur.

"Saya tidak bisa mengorelasikan kejadian dengan keparahan, cuma yang saya tahu keparahan itu grade 3 dari 4. Jadi tingkat keparahan, trauma kimia matanya itu gradasi 3 dari 4. Artinya parah gitu ya," jawab Faraby.

"Yang dialami korban itu grade 3 dari 4?" tanya oditur.

"Grade 4, yang paling parah," jawab Faraby.

"Dari kondisi mata yang ditangani dari awal sampai sekarang ini, itu apakah bersifat sementara atau permanen?" tanya oditur.

"Permanen," jawab Faraby.

Pada kesempatan itu, Faraby mengaku  pihaknya belum bisa memastikan apakah Andrie akan bisa melihat lagi. Namun, dia memastikan upaya pengobatan Andrie masih terus dilakukan.

"Artinya, tidak ada kemungkinan sembuh sampai seperti kalau ahli bedah plastik kan mungkin 80 persen akan kembali ya kan, kalau dari mata apakah itu akan kembali nanti? Kemungkinan berapa persen akan kembali?" tanya oditur.

"Jadi untuk fokus pengobatan saat ini adalah mempertahankan struktur anatomi dari bola mata, jadi bola matanya masih berbentuk bulat. Mengenai fungsi kami belum bisa menjawab, apakah masih melihat lagi. Dan itu akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan nanti perkembangan klinis pasien," jawab Faraby.

Kemungkinan menghadirkan Andrie

Pada kesempatan itu, kedua dokter spesialis itu menjawab kondisi Andrie Yunus terkait keinginan pengadilan menghadirkannya ke persidangan.

Mulanya, penasihat hukum terdakwa menanyakan kualifikasi kondisi seseorang tidak bisa dihadirkan di sidang.

Faraby menjawab bahwa mata kanan Andrie rentan terinfeksi jika berada di lingkungan luar seperti persidangan yang dihadiri banyak orang. Oleh karena itu, pihaknya menjelaskan kondisi yang harus dihindari sejauh ini oleh Andrie Yunus.

"Jadi saat ini Pak Andrie Yunus masih dalam penanganan kami, dengan pemberian obat-obatan di matanya, obat tetes. Untuk melakukan suatu aktivitas ya, seperti persidangan ini, memang tadi seperti dijelaskan dokter Osa, kami yang paling kami takutkan adalah risiko infeksi apabila pasien ini menjalani suatu aktivitas ya terutama yang di, aktivitas di wilayah hukum yang banyak orang hadir," jawab Faraby dikutip dari detik.com.

Faraby mengatakan Andrie masih mengonsumsi obat-obatan antibiotik untuk mencegah risiko infeksi. Ia menuturkan keadaan yang memicu potensi risiko infeksi harus dihindari.

"Karena matanya sedang dalam kondisi yang rentan, yang rentan untuk terserang infeksi dari luar. Sedangkan pasien sendiri masih memakai obat-obatan antibiotik untuk sebagai pencegahan infeksi itu, tapi tentu saja keadaan-keadaan atau situasi yang memicu infeksi itu harus dihindari," ujar Faraby.

Parintosa kemudian menjelaskan kondisi Andrie. Parintosa mengatakan luka bakar yang dialami Andrie juga rentan terhadap infeksi. Dan, sambungnya, saat ini Andrie sedang menjalani tahap tandur kulit.

"Jadi yang pertama betul, jadi luka bakar itu terbuka kulitnya, sehingga rentan terhadap infeksi. Tetapi kemudian yang kedua adalah Saudara Andrie Yunus ini dalam tatalas kami untuk tandur kulit. Tandur kulit itu harusnya tidak bisa bergerak. Jadi, kalau dia bergerak seperti menanam rumput, ketika rumputnya digeser, lepas kembali akarnya," kata Parintosa.

"Jadi harus benar-benar bed rest dan dirawat dengan baik. Jadi ada dua hal risiko infeksi dan kedua ketika sedang sudah tahapan tandur kulit, maka itu harus dipastikan dia tidak bergerak sama sekali sekitar 3-4 minggu," imbuhnya.

Meski demikian, Parintosa mengatakan Andrie dalam kondisi sadar. Ia mengatakan masih ada kemungkinan untuk Andrie bisa hadir di persidangan.

"Tapi kalau untuk kesadaran penuh ya, Pak?" tanya penasihat hukum.

"Sadar, sadar," jawab Parintosa.

"Ada kemungkinan nggak dengan keterangan ahli tadi, yang bersangkutan atau korban bisa dihadirkan di persidangan?" tanya penasihat hukum.

"Dari saya ada kemungkinan," jawab Parintosa.

"Bisa ya berarti?" tanya penasihat hukum.

"Bisa dengan catatan dari direktur kami," jawab Parintosa.

Dalam persidangan ini ada empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa. Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Sejatinya sidang tuntutan digelar hari ini namun ditunda karena oditur mengajukan dua ahli yakni dokter yang merawat Andrie. Penasihat hukum terdakwa juga meminta tambahan waktu untuk menghadirkan ahli hukum pidana yang kemudian dijadwalkan pada Selasa (2/6).

Hakim mengatakan jika oditur ingin mengajukan ahli lagi, maka hanya diberikan kesempatan terakhir pada 2 Juni tersebut. Kemudian, sidang pembacaan tuntutan pada 2 Juni.

Selanjutnya nota pembelaan terdakwa ataupleidoi dijadwalkan akan digelar pada Kamis (4/6) dan putusan pada Rabu (10/6).

"2 ahli tambahan ya. Tapi dengan catatan tidak ada lagi oditur nambah lagi, kalau mau tanggal 2 dihadirkan semua, mau 10 juga boleh. Yang penting tanggal 2 terakhir," ujar hakim.

"Kami juga harus membatasi sidang juga supaya cepat. Rabu tuntutan. (Tanggal) 4 jawaban tuntutan dari PH terdakwa. (Tanggal) 8, 9, 10 nanti untuk jawaban-jawaban dan (tanggal) 10 mudah-mudahan bisa kita laksanakan pembacaan putusan,"sambungnya.

Banner Microsite Haji 2026

Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie.

Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |