Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyebut penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka dalam kasus tudingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk kriminalisasi.
Hal ini disampaikan Din usai memberikan keterangan sebagai ahli yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau akrab disebut trio RRT di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2).
"Saya menyatakan bahwa pentersangkaan itu tidak sesuai dengan nilai-nilai etika, moral maupun hukum dan politik yang saya pahami," kata Din.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Din menilai langkah Roy cs mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Jokowi itu merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang.
Din juga menyebut hal itu sebagai tanggung jawab moral seorang akademisi dan intelektual untuk melakukan kontrol sosial.
"Kalau seandainya tuduhan mereka benar, maka mereka tidak tepat untuk ditersangkakan. Sebagaimana disebut dalam tajuk kasus ini adalah pencemaran nama baik, manipulasi data, dokumen, fitnah, dan penghasutan publik," tutur dia.
"Itu sungguh di luar logika hukum, etika, dan moral yang saya pahami. Terutama berdasarkan nilai-nilai agama Islam. Maka oleh karena itu, menjadikan dokter Tifauzia Tiasuma dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi. Yang dalam bahasa agama adalah penzaliman yang sangat ditentang oleh agama," sambungnya.
Menurut Din, persoalan ijazah ini bukan masalah kecil. Sebab, melibatkan sosok yang pernah menduduki posisi nomor satu di Indonesia.
Din pun menilai polemik ijazah palsu Jokowi ini harus segera diselesaikan. Jika tidak, Din khawatir akan memberikan dampak demoralisasi bagi generasi penerus.
"Karena mereka boleh jadi nanti akan beranggapan, ah tidak perlu punya ijazah asli, tidak perlu punya ijazah atau tidak sekolah, toh kita bisa jadi presiden. Inilah kerugian besar bagi bangsa dan negara kalau kasus ini tidak diselesaikan," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Teranyar, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini serta telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara untuk enam tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan.
Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy, Rismon dan dokter Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran dianggap belum lengkap.
Sebagai tindak lanjut, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Jogja pada Rabu (11/2). Salah satunya adalah Jokowi selaku pelapor yang diperiksa di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.
(dis/isn)

3 hours ago
3

















































