Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar meneken peraturan BPOM Nomor 5/2026 yang mengatur skema baru penjualan obat-obatan di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket (HSM).
Lewat aturan itu, Kepala BPOM mengizinkan para karyawan supermarket hingga minimarket ikut mengelola dan mengawasi obat-obatan tertentu, namun harus mendapatkan pelatihan khusus.
Mengutip dari situs BPOM, aturan itu diteken Taruna pada 13 Maret lalu. Merespons itu sejumlah tenaga farmasi pun memprotesnya, karena menilai aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (4/5), Taruna Ikrar menjelaskan Peraturan BPOM 5/2026 itu adalah untuk mengisi kekosongan pengaturan yang selama ini terjadi di fasilitas nonkefarmasian.
"Intinya, sebetulnya BPOM ini mengatur sesuatu yang dulunya belum diatur. Makanya kita buat aturan, untuk memastikan obat yang sampai ke masyarakat itu dipastikan khasiatnya, identitasnya, dan dijamin kualitasnya," ujar Taruna dikutip dari situs BPOM.
Ia menjelaskan sebelumnya pengawasan hanya berfokus pada fasilitas pelayanan kefarmasian, seperti apotek, sementara di fasilitas lain belum memiliki aturan yang jelas. Oleh karena itu, pihaknya pun menelurkan aturan tersebut untuk menghapus area abu-abu tersebut.
"Kenyataannya di toko obat, hypermarket, supermarket, bahkan minimarket, obat-obat ini sudah dijual. Maka negara harus hadir untuk memastikan pengawasan," kata Taruna.
Berbeda dengan protes yang beredar, dia mengklaim regulasi itu merupakan amanat dari UU 17/2023 dan Perpres 80/2017. Ia menambahkan, dengan adanya peraturan ini, konsekuensi hukum menjadi jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi obat.
Karyawan ritel kelola penjualan obat
Dalam implementasinya, Taruna mengatakan pihaknya juga memberi panduan teknis bagi pelaku usaha ritel modern.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban adanya tenaga terlatih di fasilitas penjualan obat. Meski bukan dari profesi apoteker, petugas tersebut wajib terlebih dahulu mengikuti pelatihan khusus. Selain itu dalam pelaksanaan tugas pengelolaan obat harus di bawah supervisi dari apoteker di distribution centre hypermarket, supermarket, dan minimarket atau di bawah supervisi tenaga vokasi farmasi di toko obat.
"Tenaga khusus itu tidak harus apoteker, tetapi harus tenaga yang terlatih. Mereka harus memahami cara penyimpanan obat yang benar, penempatan di etalase, serta melakukan cek kemasan, izin edar, label, dan kedaluwarsa," jelasnya.
BPOM juga menegaskan bahwa hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang boleh dijual di fasilitas tersebut. Namun, pengawasan akan diperketat terhadap obat-obat tertentu yang berpotensi disalahgunakan.
Suara tenaga farmasi
Terbitnya peraturan itu menimbulkan protes keras dari tenaga farmasi, salah satunya dari aliansi atau perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB). Mengutip dari unggahan di akun Instagram miliknya, FIB menyatakan menolak undangan diseminasi yang digelar BPOM terkait Peraturan BPOM 5/4026 pada 4 Mei lalu.
"Penolakan ini didasarkan pada penilaian bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker," kata mereka dalam unggahan di akun IG-nya.
Dalam pernyataan resminya, FIB menegaskan bahwa ketidakhadiran mereka merupakan bentuk penolakan terhadap substansi kebijakan yang dinilai menyimpang dari norma hukum yang berlaku.
"FIB juga menekankan bahwa keikutsertaan dalam forum diseminasi berisiko ditafsirkan sebagai legitimasi atau dukungan terhadap regulasi yang dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi merugikan praktik apoteker," sambungnya.
Dalam unggahan selanjutnya, FIB pun membeberkan dugaan disorientasi filosofi pada peraturan terkait pengelolaan Obat Bebas Terbatas.
"Regulasi ini benuansa sangat kuat sebagai instrumen liberalisasi tapi sangat lemah dalam perlindungan kepada keselamatan penggunaan Obat Bebas Terbatas. Mengizinkan penggunaan Vending Machine adalah puncak dari pengabaian standar penggunaan obat rasional," katanya.
"Pembiaran mesin dan tenaga non-profesional menyerahkan Obat Keras (meski terbatas) adalah bentuk pembiaran terhadap resiko kegagalan terapi dan insiden medis yang dilarang pada pasal 140 UU 17/2023," demikian sambung pernyataan
Mengutip dari siaran daring diskusi di saluran Youtube PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)pada Rabu (13/5), persoalan aturan baru itu pun menjadi pembahasan.
Diskusi daring bertajuk sosialisasi KMK No. HK.01.07/MENKES/972/2025 dan PerKa BPOMNomor 5 Tahun 2026 itu menghadirkan Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Kemenkes Agusdini Banun Saptaningsih dan Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM Ria Christine Siagian. Namun, pertanyaan dari para audiens hanya dibacakan secara tertulis oleh moderator dan dijawab narasumber.
Salah satu pertanyaan tertulis adalah, "Siapa yang bertanggung jawab apabila pasien memiliki efek samping obat, reaksi alergi, interaksi obat, atau perburukan penyakit setelah membeli obat di minimarket?"
"Kita kan ada swamedikasi, dan masyarakat tentu lebih cerdas dalam memilih obat untuk keluhannya. Dan di dalam brosur atau penandaan obat itu juga kan tercantum ya, maksimum berapa hari. Dan juga kita ada pengawasan dari BPOM, di supermarket, hypermarket, minimarket itu hanya bisa memberikan tiga hari," jawab Christine dalam diskusi tersebut.
"Masyarakat apabila membutuhkan pemeriksaan kesehatan, tentunya mereka harus ke tenaga kesehatan. Di brosur atau penandaan juga secara jelas mencantumkan untuk obat bebas terbatas mereka harus menemui dokter atau tenaga kesehatan untuk keluhan yang berlanjut. Inilah mekanisme swamedikasi yang pada saat ini memang dilakukan oleh masyarakat, dan kami BPOM membatasi dengan memberikan limitasi dalam pemberiannya dan juga pada saat menyetujui produk tersebut penandaan itu labeling-nya harus sangat jelas tercantum hanya untuk tiga hari, dan bila ada keluhan berlanjut temui tenaga kesehatan," sambungnya.
Selain itu, terkait efek samping obat dan obat bebas terbatas yang dibeli di ritel, masyarakat bisa secara langsung melaporkannya ke saluran yang disediakan BPOM.
"Dalam hal katanya membelinya di minimarket, itu bisa dilaporkan ke BPOM secara langsung melalui aplikasi IMESO kami, dan nanti kami akan melakukan tindakan irregulatory terhadap obat tersebut. Tetapi, teman-teman juga bisa melihat di brosurnya tersebut efek sampingnya apa. Itu sudah tercantum jelas," kata dia.
(kid)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
2















































