Baleg DPR Kebut Bahas RUU Pemerintah Aceh, MoU Helsinki Jadi Acuan

2 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Legislasi (Baleg) DPR mempercepat pembahasan RUU Pemerintahan Aceh agar disahkan pada 2026.

Ketua Baleh DPR, Bob Hasan mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) saat ini telah berusia 20 tahun, dan dinilai telah terlalu tua dan tak lagi relevan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini harus benar-benar kita rampungkan pada kesempatan ini. Jadi selain daripada Helsinki sebagai inspirasi, masa waktunya 20 tahun sudah," kata Bob Hasan dalam rapat lanjutan RUU tersebut di Baleg DPR, Rabu (14/1).

Anggota Baleg DPR dari Aceh, Nasir Djamil mengusulkan agar MoU Helsinki masuk dalam konsideran atau pertimbangan RUU Aceh.

MoU Helsinki merupakan nota kesepahaman damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia, untuk mengakhiri konflik Aceh selama hampir 30 tahun.

"Bahwa pemeliharaan dari perdamaian itu kan rujukannya jelas MoU Helsinki, itu jelas," ujar Nasir.

Usulan serupa juga disampaikan anggota Baleg DPR dari Fraksi Gerindra, TA Khalid. Menurut dia, MoU Helsinki merupakan sejarah bagi warga Aceh, dan menjadi harapan agar masuk dalam konsideran RUU.

"Menimbang, sebagaimana disampaikan oleh ketua tadi menyangkut dengan MoU, adalah sejarah yang tidak bisa kita lupakan. Kami sarankan ada masukan waktu kita turun ke Aceh agar MOU itu menjadi bagian pertimbangan sebagai catatan sejarah," katanya.

Dalam kesimpulan, usulan itu disetujui dan tertuang dalam naskah RUU.

"Menimbang ... b. Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi nota kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan Aceh," demikian dikutip dari draf sementara hasil rapat.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |