Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pemerintah mengikuti amanat Undang-Undang terkait penyelenggaraan umrah mandiri menyusul adanya gugatan dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang jelas, bagi kami, negara dalam hal ini tentu mengikuti perintah Undang-Undang. Undang-Undang itu memberikan ruang untuk umrah mandiri," kata Dahnil mengutip Antara, Rabu (11/2).
AMPHURI sebelumnya mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2026 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2029 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terhadap pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahnil menyebut keberadaan umrah mandiri merupakan keniscayaan, mengingat Pemerintah Arab Saudi telah membuka skema tersebut bagi jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Menurut dia, jumlah jemaah umrah mandiri selama ini tergolong tinggi. Maka dari itu negara mesti hadir untuk memberikan perlindungan melalui regulasi yang ada.
Terkait gugatan AMPHURI, Dahnil menilai langkah tersebut merupakan hak warga negara dan merupakan hal wajar dari perspektif pelaku usaha. Namun ia menegaskan kepentingan utama pemerintah adalah melindungi hak jamaah.
"Jadi kalau kemudian AMPHURI, ini kan kelompok bisnis ya, kemudian merasa mereka dirugikan ya itu hal yang wajar. Kenapa? Tapi ya itu keniscayaan. Kami bukan ingin menegasikan kepentingan bisnis mereka, tapi kepentingan utama negara itu adalah melindungi hak jamaah," kata Dahnil.
Ia menambahkan pemerintah juga tetap memberikan perlindungan terhadap entitas bisnis penyelenggara umrah. Dalam Undang-Undang, kata dia, diatur bahwa jamaah umrah mandiri tidak boleh menjadi entitas bisnis.
"Di Undang-Undang itu diatur kalau ada pelaku umrah mandiri yang memobilisasi sebagai pelaku entitas bisnis itu bisa dipidanakan. Jadi yang jelas pemerintah dalam hal ini berpihaknya kepada kepentingan jamaah," kata politikus Gerindra itu.
Dahnil menegaskan pemerintah berpihak pada kepentingan jamaah sebagai konsumen. Dengan adanya pilihan antara umrah mandiri dan melalui travel, menurut dia, akan tercipta layanan yang lebih berkeadilan.
"Yang namanya konsumen itu akan semakin lebih baik kalau mereka bisa memilih. Kalau tidak memilih namanya monopoli. Jadi negara ingin memberikan ruang kepada pelayanan umrah yang berkeadilan, yang terbaik. Jamaah bisa memilih, mau mandiri atau dengan travel," ujar Dahnil.
AMPHURI mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2026 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2029 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal-pasal yang digugat dalam UU Haji adalah pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sidang pendahuluan, Amphuri menyampaikan berlakunya norma Umrah Mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 telah menyebabkan kerugian konstitusional yang bersifat struktural dan sistemik.
Kerugian itu berupa hilangnya kepastian hukum karena ketiadaan definisi normatif dan batasan pengaturan mengenai umrah mandiri.
Selain itu, lanjutnya, kerugian juga berupa terjadinya perlakuan hukum yang tidak setara, antara anggota Pemohon I (AMPHURI yang terdiri dari penyelenggara perjalanan ibadah umrah/PPIU) yang tunduk pada rezim perizinan, pengawasan, dan sanksi, dengan jalur umrah mandiri yang tidak dikenakan kewajiban sepadan.
(tim/dal)

3 hours ago
2
















































